Bakar Lahan, Warga Bunut Ditangkap Polres Pelalawan
- Kamis, 24 Juli 2025 - 04:15 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang warga Bunut berinisial Fd (37) ditangkap unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, usai membakar lahan di Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Lahan yang dibakar hampir mencapai 1 hektare yang rencananya akan ditanami padi. Hingga pelaku berhasil diamankan, Ahad (20/8/2025) siang lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
"Setelah kita mendapat informasi ada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kita langsung turun bersama tim gabungan ke TKP," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Lois Leterada SIK, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK, kemarin.
Selanjutnya personel Polres Pelalawan yang turun dipimpinan langsung Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, saat tiba di lokasi ditemukan lahan terbakar bekas di-
steking.
Kemudian api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, ditemukan dugaan lahan terbakar dilakukan dengan sengaja.
Hingga berkat gerak cepat unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, berhasil mengamankan pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi karhutla.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya, kalau lahan milik orang tuanya ia dibersihkan dengan cara dibakar untuk ditanami padi.
Selanjutnya pelaku yang merupakan warga Bunut itu bersama barang bukti potongan kayu bekas terbakar digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang UU Perkebunan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa Polres Pelalawan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum terkait pelaku karhutla yang mengakibatkan lahan terbakar.
"Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian terkait dalam melindungi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem. Di samping upaya pencegahan terus dilakukan baik preventif, preemtif, dan edukatif," tegas AKP I Gede Yoga.
Polres Pelalawan dalam penanganan karhutla tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Akan ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku. ***