Sidang Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, Rizki: Dakwaan JPU Terbantahkan dengan Keterangan Mardansyah

  • Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:35 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa Hardi Yacub, di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Jumat (22/3/2024) siang, masih mendengarkan saksi-saksi. Kuasa Hukum terdakwa Rizki JP Poliang mengklaim jika mendapatkan fakta baru.

Fakta baru itu ialah tidak adanya perintah dari terdakwa Hardi Yacub ke Mardansyah yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Sosial dan Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi, untuk merubah secara sepihak terkait lokasi dalam studi kelayakan tersebut.


Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pekanbaru MX, Jumat (22/3/2024) petang, menyebutkan, kronologinya bermula Bupati saat itu H Sukarmis yang telah menjadi saksi dalam sidang kemarin menginginkan lokasi pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf Jalan Proklamasi Teluk Kuantan.


Kemudian kala itu Bupati Sukarmis meminta terdakwa diminta untuk mengubah lokasi pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada dokumen studi kelayakan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang telah disusun sebelumnya pada tahun 2012. 

Dalam hal ini terdakwa pun memerintahkan Mardansyah selaku bawahannya untuk menemui Tim Tenaga Ahli dari Unri.

Dan kemudian Mardansyah menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut dengan menemui Tim Ahli Unri di Kampus Unri Pekanbaru. Namun dalam keterangannya di persidangan tadi ia mengaku lupa siapa orang yang ia temui.


Kemudian Rizki juga menyebut, pada persidangan tadi terungkap fakta, bahwa perubahan studi kelayakan itu, sebagiannya dirubah oleh saksi Mardansyah dan staffnya yakni salah satunya merubah pada bagian kesimpulan, dan ahli Unri merubah bagian pada perhitungan NVP pada studi kelayakan.

Setelah ahli Unri selesai mengerjakan perubahan NVP tersebut, kemudian filenya dikirim via email ke staff Bappeda bernama Agustyawan dan bentuk file excel.

''Dengan demikian dakwaan JPU yang mengatakan perubahan studi kelayakan tanpa diketahui Tim Ahli Unri, dengan adanya keterangan Mardansyah ini telah terbantahkan,'' pungkas Rizki. ***

 



Baca Juga