Kajari Kuansing Sebut Kasus IGD Tinggal Kesimpulan, Siapa Tersangka?

  • Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:01 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Nurhadi Puspandoyo beberapa waktu lalu menyebut, untuk kasus IGD RSUD Teluk Kuantan, sudah hampir ke tahap kesimpulan. 

Nah, banyak yang bertanya siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus yang sudah naik penyidikan sejak zaman Kajari Hadiman ini?.


Salah satu Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kabupaten Kuansing Kevin Dharma Putra mengatakan, pihaknya terus mengawal dan mengamati semua kasus peninggalan Kajari lama Hadiman, yang sudah naik ke penyidikan seperti biaya perjalanan fiktif BPKAD, lintasan atlet, Alat Peraga IPA Disdik Kuansing dan termasuk IGD RSUD Teluk Kuantan ini.


Menurut pemantauan AMPUH, kata Kevin, Kejari Kuansing sudah berhasil menetapkan tersangka di setiap kasus yang sudah naik penyidikan peninggalan Hadiman tersebut. Kini pihaknya menunggu dan mengamati perjalanan kasus IGD RSUD Teluk Kuantan ini ditangan Kajari Nurhadi Puspandoyo.

Kevin juga mengaku mengapresiasi dan mensupport Kajari Nurhadi Puspandoyo untuk selalu tegak lurus dalam pemberantasan kasus korupsi di Kuansing. Meski pihaknya juga mendengar isu jika salah satu terperiksa di kasus IGD Teluk Kuantan ini diduga mempunyai keluarga orang kuat.

''Kita apresiasi dan mensupport kinerja Kajari kita Pak Nurhadi Puspandoyo untuk tegak lurus dalam menjalankan tugasnya. Kami juga dengar ada isu salah satu terperiksa kasus IGD Teluk Kuantan ini diduga mempunyai keluarga orang kuat,'' pungkas Kevin.


Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo beberapa waktu lalu juga mengungkapkan, jika kasus IGD RSUD Teluk Kuantan ini, sedang menunggu kesimpulan, setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi seperti mantan Direktur RSUD dan PPTK serta saksi lainnya.

''Kasus IGD RSUD Teluk Kuantan sedang menunggu kesimpulan,'' ujarnya.

Kajari juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap mantan Direktur, PPTK dan pihak lainnya. Salah satu mantan Direktur yang diperiksa adalah dr Fahdiansyah SpOG atau akrab disapa dr Ukup, yang diketahui beberapa hari yang lalu, ditunjuk oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Dedy Sambudi.

''Dua mantan Direktur dan satu PPTK telah kita periksa sampai dua kali, terkait kasus ini, ya termasuk dr Ukup,'' ujar Kajari.

Untuk diketahui, proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran Rp7,2 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan. 

Lalu pelaksanaan proyek di perpanjang 50 hari. Hingga batas waktunya, pekerjaan juga tak bisa diselesaikan dan akhirnya diputus.

Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen. Sewaktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil. 

Jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp363.827.800 pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. ***



Baca Juga