Pasca Penetapan 5 Tersangka, Ini yang Dibawa KPK saat Geledah Biro PBJ dan BPKAD Riau
- Rabu, 22 Januari 2025 - 14:35 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pasca menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di simpang 4 Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta di Kota Pekanbaru, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, Rabu (22/1/2025).
Kali ini, tim Lembaga Antirasuah itu melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, tepatnya di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berada di Gedung Lancang Kuning.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK membawa 3 koper dan satu kotak kardus. Diduga, koper dan kardus tersebut berisi dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Tidak hanya di kantor Biro PBJ, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, belum membalas pesan WhatsApp yang disampaikan tim Pekanbaru MX (Group Klikmx.com).
Diwartakan sebelumnya, lima orang yang menjadi tersangka dalam dugaan rasuah itu adalah YN, TC, ES, NR dan GR. Tersangka YN diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
Dalam proyek yang menjadi masalah itu, YN berperan sebagai PPK. Empat tersangka lainnya, yakni TC selaku Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR selaku Kepala PT YK, dan GR.
Meskipun sudah ada berstatus tersangka, kelima orang tersebut diketahui belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Sebelumnya, pada Senin (20/1/2025), tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang berada di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan di 4 lantai, yakni lantai 3, 5, 6 dan 8. Dari penggeledahan itu, tim KPK membawa barang sitaan sebanyak 4 koper.
Diketahui, tim penyidik KPK pernah menurunkan tim ahli untuk mengecek pembangunan proyek flyover tersebut. Penyidik KPK turun ke lapangan bersama tim ahli konstruksi sejak 22 hingga 27 Oktober 2023 lalu.
Selama pemeriksaan, tim juga terlihat mendirikan tenda tepat di bawah flyover. Di lokasi itu, tim mulai melakukan pengeboran hingga pengecekan beton di sejumlah titik sejak kemarin.
Tim KPK turun karena ada dugaan korupsi dalam pembangunan proyek itu. Khususnya pada konstruksi U Girder bentang utama mortar busa (oprit) pada flyover yang diganti dengan cor beton.
Pembangunan jembatan layang atau flyover simpang Mal SKA memiliki panjang 700 meter dengan bentang utama 82,5 meter. Lalu oprit 308,75 meter, lebar jembatan layang 18 meter dengan jenis konstruksi U Girder bentang utama Mortar Busa (oprit).
Dalam situs resmi Pemprov Riau, proyek itu ditarget selesai 285 hari kalender dimulai tanggal 12 Maret 2018. Namun perjalanan pembangunan ada penambahan waktu 60 hari kalender.
Proyek itu pun selesai dikerjakan pada 19 Februari 2019 lalu. Untuk nilai kontraknya sebesar Rp159.255.854.000 dari sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2018. Poyek ini diresmikan secara langsung oleh Gubernur Riau saat itu, yakni Wan Thamrin Hasyim didampingi mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. ***