Status Darurat Sampah Dicabut, PT EPP Harus Optimalkan Pengangkutan

  • Selasa, 21 Januari 2025 - 21:42 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mencabut status darurat sampah yang telah berlangsung selama seminggu. Status darurat dicabut pada, Rabu (22/1/2025) karena persoalan sampah di Kota Pekanbaru dinilai mulai terkendali. 

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengatakan pasca pencabutan status darurat sampah ini, pihak ketiga harus lebih mengoptimalkan pengangkutan sampah. Jangan ada lagi sampah yang menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS). 

HONDA ATAS

"Kita harapkan pihak ketiga supaya lebih optimal, sesuai dengan kontrak untuk melaksanakan kerja pengangkutan sampah," kata Roni Rakhmat, Selasa (21/1/2025). 


Menurutnya, PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku pihak ketiga operator pengangkutan sampah harus bertanggungjawab terhadap kontrak kerjasama yang telah ditandatangani. 

Mereka harus menjalankan pekerjaannya sesuai isi kontrak yang ada. Dimana operator harus mengangkut bersih sampah yang ada di sejumlah TPS. Jangan ada lagi sampah yang berserakan dan menumpuk di TPS. 

Roni mengingatkan operator harus rutin melakukan pengangkutan sesuai kontrak yang ada. Mereka melakukan pengangkutan sampah dari lingkungan masyarakat hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) II Muara Fajar. 


"Betul-betul rutinitas, seusai kontrak untuk melakukan pengangkutan sampah tersebut," jelasnya. 

Selain menekan pihak ketiga untuk melakukan pengangkutan sampah secara optimal, pengawasan di lapangan juga mesti di perkuat. 

Pengawasan diperlukan untuk menghindari angkutan mandiri yang membuang sampah di TPS ilegal. Mereka yang membuang sampah di TPS ilegal membuat tumpukan baru dan tidak terangkut oleh operator. 

Ia sudah meminta DLHK, camat, dan lurah untuk berkoordinasi untuk melakukan pengawasan. Camat dan lurah bisa mengawasi lingkungan masing-masing agar tidak ada munculnya tumpukan sampah baru. ***



Baca Juga