KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Flyover Simpang SKA

  • Selasa, 21 Januari 2025 - 20:22 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi di Kota Pekanbaru, Selasa (21/1/2025).

Dugaan korupsi yang dimaksud, penyidikan proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau simpang SKA (Sentra Komersial Arengka) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

HONDA ATAS

Penetapan tersangka itu dilakukan KPK setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, yang berada di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, pada Senin (20/1/2025).


Adapun kelima tersangka itu yakni, YN, TC, ES, NR dan GR. Demikian dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Tersangka YN adalah PPK saat proyek dibangun pada tahun 2018. Kemudian dari pihak swasta ada (tersangka) TC selaku Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC NR selaku Kepala PT YK, dan GR," ujar Asep.

Atas penetapan itu, dilanjutkannya, pihaknya menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Pakai Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-undang Tipikor)," lanjutnya.***



Baca Juga