Dua Kurir Sabu Suruhan Napi Jaringan Narkoba Internasional Golden Crescent Ditangkap

  • Selasa, 21 Januari 2025 - 19:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.064 gram atau 1 Kg, untuk diedarkan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Dua pria mengaku kurir turut diamankan, masing-masing ABR (37) warga Pekanbaru dan HAP (29 warga Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (17/1/2025).

HONDA ATAS

“Dua tersangka ini mengaku sebagai kurir sabu antar provinsi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira kepada Klikmx.com, Selasa (21/1/2025).


Kombes Putu, mengungkapkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, jaringan ini diketahui terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent, Asia.

“Kedua tersangka yang kita amankan ini diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas),” sebut Kombes Putu.

Kombes Putu, mengungkapkan, terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu ini berawal dari penangkapan terhadap ABR, pada Jumat (17/1/2025) di Jalan Sudirman, Pekanbaru. 


Saat itu, dari tas ransel biru dongker yang dibawa ABR, di dapati adanya narkotika jenis sabu seberat 1,064 kilogram.
"Hasil pemeriksaan ABR mengaku akan menyerahkan paket sabu kepada seseorang di Lubuk Linggau," ungkap Kombes Putu Yudha.

Esoknya, pada Sabtu (18/1/2025) tim Opsnal Subdit 3 melakukan pengembangan ke Lubuk Linggau. Di sana tim berhasil menangkap HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Kilometer 4, setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.

''Saat datang tersangka HAP ini menggunakan mobil Toyota Fortuner,” jelas Kombes Putu.

Menurut interogasi yang dilakukan jaringan narkoba ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent, yang dikenal sebagai salah satu jalur utama peredaran narkotika dunia. 

“Dua tersangka ini mengaku merupakan suruhan napi yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Riau,” ungkap Kombes Putu.

Untuk memastikan nyanyian kedua tersangka yang diamankan, Subdit 3 masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penyelidikan terhadap keterlibatan pihak-pihak lain masih berlangsung," tegas Kombes Putu Yudha.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. ***



Baca Juga