Berhasil Selamatkan 24.619 Jiwa Warga Riau

Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional Golden Crescent di Asia

  • Selasa, 21 Januari 2025 - 16:15 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Pria berinisial Z, diduga bandar besar narkotika jenis sabu di Kota Dumai, gagal mengedarkan barang haram yang baru dijemputnya. Karena ditangkap membawa 5 kg sabu di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pria 44 tahun ini ditangkap setelah menjemput sabu yang baru datang dari Malaysia, pada Rabu (15/1/2025).
“Sabu 5 kg sabu yang dibawa tersangka Z ini dipasok oleh jaringan internasional bulan sabit emas (Golden Crescent) di Asia,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/1/2025) di Polda Riau.

HONDA ATAS

Kombes Putu, akrab disana Pak Kumis ini menjelaskan, barang bukti 5 kg sabu tersebut ditemukan di dalam koper kecil yang diletakkan tersangka di jok sepeda motor yang dikendarai Z.


Penangkapan terhadap tersangka diketahui berawal dari penyelidikan intensif tim Opsnal Subdit 3 di lapangan. 
Kemudian, hasilnya tim opsnal Subdit 3 mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari wilayah Rupat, Bengkalis.

"Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan membuntuti tersangka hingga Pelabuhan Roro Rupat. Ketika situasi memungkinkan, petugas langsung menghentikan motor tersangka dan melakukan penggeledahan," ujar Kombes Putu.

Proses penggeledahan terhadap tersangka disaksikan oleh warga sekitar, hasilnya polisi menemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu di dalam koper kecil.


Menurut pengakuan tersangka saat diinterogasi, Z mengakui 5 kg sabu tersebut berasal dari Malaysia dan merupakan bagian dari jaringan Golden Crescent.

“Jaringan Golden Crescent ini merupakan salah satu kawasan produksi dan distribusi opium global di Asia,” terang Kombes Putu.

Menurut hasil analisis, sambung Kombes Putu, tersangka memesan barang ini langsung dari Malaysia. “Namun, tersangka belum mengakui keterlibatannya secara penuh," ungkap Kombes Putu.

Untuk menguatkan dugaan tersebut, pihaknya menemukan bukti perjalanan tersangka, berupa manifes penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada tanggal 11 Januari 2025 dan kembali ke Rupat pada 14 Januari 2025. 

“Barang (sabu, red) tersebut dikirim ke Dumai pada 15 Januari,” jelas Kombes Putu.

Kombes Putu menginformasikan, setelah 5 kg sabu tersebut gagal beredar. Pihaknya berhasil menyelamatkan 24.619 jiwa warga Riau.

Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polda Riau. 

Kombes Putu menegaskan tersangka Z akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Kombes Putu. ***



Baca Juga