KPK Geledah Biro PBJ dan BPKAD Riau, Dijaga Ketat Polisi dan Aktivitas Kantor Tetap Normal

  • Rabu, 22 Januari 2025 - 15:15 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di dua kantor jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Rabu (22/1/2025). 

Kegiatan hari ini dilakukan setelah sebelumnya tim KPK terlihat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

HONDA ATAS

Dua lokasi strategis lainnya digeledah pertama di kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, yang terletak di Gedung 9 Lantai Kompleks Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Di sini, tim tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung menuju lantai 6, lokasi kantor Biro PBJ. 


Aktivitas di gedung tersebut berjalan normal, namun lantai 6 dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata. Awak media tidak diperbolehkan mendekat maupun mengambil gambar.

Sekitar pukul 13.15 WIB, tim KPK meninggalkan lokasi dengan membawa tiga koper dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan. 
Barang yang dibawa langsung diangkat empat unit mobil jenis MPV digunakan untuk mengangkut tim dan barang-barang tersebut.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, tak jauh dari Kompleks Kantor Gubernur Riau. 


Tim KPK tiba di lokasi ini sekitar pukul 10.00 WIB dengan empat mobil dan langsung memasuki kantor. Salah seorang saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, sedang tidak berada di kantor karena sedang menunaikan ibadah umrah. 

“Tadi tim penyidik datang sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar saksi tersebut.
Meski tim KPK tengah melakukan penggeledahan, aktivitas di kantor BPKAD tetap berlangsung normal. 

Beberapa pegawai terlihat hilir-mudik menjalankan tugasnya. Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih berada di dalam kantor BPKAD untuk mengumpulkan barang bukti. ***



Baca Juga