Kejari Pelalawan Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi Jadi 19 Orang

  • Kamis, 19 Februari 2026 - 04:26 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, berinisial AM (62) dan langsung ditahan di Lapas Perempuan kelas IIA Pekanbaru, Rabu (18/2/2026).

Demikian disampaikan oleh Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri Aef Sanusi SH, kepada Klikmx.com.

Honda Februari 2026

"Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali berkembang. Kembali menetapkan satu orang tersangka baru, hingga total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 19 orang," ujar Kastel.


Dijelaskan Kastel, bahwa tersangka baru ini merupakan seorang wanita berperan sebagai penyalur dan pengecer pupuk subsidi ke kelompok tani di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

''Dari hasil pendalaman pemeriksaan dan gelar perkara. Maka AM selaku penyalur pupuk subsidi ditetapkan tersangka. Untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan 20 hari ke depan," tutur Pajri.

Usai ditetapkan tersangka, pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan langsung dipasang baju rompi Pidsus Kejari Pelalawan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka digiring ke Lapas Perempuan kelas IIA Pekanbaru.


Sebelumnya kasus dugaan korupsi berjemaah dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019-2022 yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dan 17 ditahan, sedangkan satu tidak ditahan karena pertimbangan sakit.

Adapun 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yakni Y selaku penyuluh, ZE selaku penyuluh, AS selaku pengecer, EW selaku pengecer dan JH selaku pengecer.

Kemudian, SS selaku pengecer, M selaku pengecer, BM selaku penyuluh, AN penyuluh dan A selaku pengecer. ERP selaku pengecer dan distributor, SB selaku penyuluh, YA selaku pengecer, S selaku pengecer.

Selanjutnya tersangka Sb selaku pengecer. Rm yang merupakan oknum camat selaku pengecer dan pengelola. Sedangkan satu orang tersangka tidak ditahan, yakni PS selaku pengecer yang sedang sakit.

Dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara ditemukan sebesar Rp34 miliar lebih. Atas perbuatan para tersangka jerat Undang-Undang baru, yakni pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh, penyidikan tidak berhenti pada penetapan 19 tersangka tersebut," tegas Kastel.

Ditambahkan Pajri, bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. ***



Baca Juga