Sudah Inkrah, Bupati Kuansing Non Aktif Dieksekusi KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru
- Kamis, 08 Juni 2023 - 18:35 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Yendra
Andi Putra (tengah) saat dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Andi Putra dieksekusi oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/6/2023). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif tersebut, kini berstatus terpidana.
Untuk diketahui, Andi Putra menjadi pesakitan dalam perkara korupsi suap. Ia nyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Adimulia Agrolestari.
"Hari ini jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri SH MH, Kamis siang.
Dikatakannya, proses eksekusi itu, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Di sana, Andi Putra wajib menjalani masa hukuman pidana penjaranya selama 4 tahun ke depan.
"Dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalaninya sejak tahap penyidikan," kata Ali.
Untuk diketahui, Andi Putra divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta atau 3 bulan kurungan badan. Vonis itu diberikan oleh majelis hakim pada Makamah Agung dalam tingkat kasasi.
