Dua Sopir Truk Angkut Ratusan Batang Kayu Log Ilegal Ditangkap Polres, Pemilik Diburu
- Minggu, 07 Juni 2026 - 10:32 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Dua sopir truk mengangkut ratusan batang kayu log ilegal ditangkap personel Unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan, di Jalan Lintas Timur KM 80, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dalam penangkapan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 8.30 WIB itu, polisi berhasil mengamankan dua orang sopir inisial UA (46) warga Jalan Saomati, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan AS (34) warga Jalan Raya Bunut Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Serta menyita dua truk bermuatan kayu log jenis Mitsubishi Canter warna merah dengan BA 8473 AN dengan muatan kayu 130 batang kayu log jenis Mahang dan Mitsubishi Canter warna Hitam dengan BM 9693 CU, bermuatan kayu sebanyak 130 batang berjenis mahang.
Pengungkapan kasus ilegal logging (Ilog) ini berawal saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli, mendapat informasi ada truk yang dicurigai membawa kayu dari arah Sorek, menuju Pangkalan Kerinci.
Kemudian tim melakukan penelusuran, hingga melihat truk Dyna berwarna merah dan truk Mitsubitshi Canter warna hitam melintas di Jalan Beton, Lintas Timur langsung dicegat.
Ketika dicek ternyata dua truk membawa kayu ilog. Saat kedua sopir diminta memperlihatkan dokumen oleh personel unit Tipiter, dengan gugup menjawab tidak ada dan hasil interogasi kayu log ini milik Dv yang tinggal di Pekanbaru.
Selanjutnya kedua sopir beserta barang bukti truk bermuatan kayu log yang dibawa dari pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan akan dibawa ke kota Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya penangkapan dua truk bermuatan kayu log jenis mahang tersebut.
"Kini sopir dan barang bukti dua truk bermuatan kayu log telah diamankan. Sedangkan pemiliknya yang telah diketahui identitasnya sedang diburu keberadaanya," ujar Kasi Humas, Ahad (7/6/2026).
Kasi Humas menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan, bahwa penindakan tegas dan tidak kompromi dengan illegal logging terus dilakukan Polres Pelalawan.
"Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya.
Sementara kedua sopir yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ***
