Sudah Inkrah, Bupati Kuansing Non Aktif Dieksekusi KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru

  • Kamis, 08 Juni 2023 - 18:35 WIB

Vonis itu lebih ringan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. Dimana, Andi Putra divonis pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, Andi Putra dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh JPU KPK. Jaksa Lembaga Antirasuah itu berpendapat, Andi Putra terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari untuk kepentingan pengurusan perpanjangan HGU kebun sawit.

Honda Februari 2026

Menurut JPU, pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa Andi Putra telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. 


Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp400 juta, dengan subsidair atau kurungan pengganti 6 bulan. Kemudian, Andi Putra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun.




Baca Juga

--ads--