Ditreskrimsus Menang Praperadilan, PN Putuskan Status Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis Sah

  • Rabu, 03 April 2024 - 16:46 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau dinyatakan menang upaya praperadilan yang dilakukan oleh Eko Ruswidyanto Bin Rusmadi dalam perkara pokok Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat), ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Adapun putusan pengadilan terkait permohonan Eko Ruswidyanto, ialah menolak permohonan gugatan praperadilan seluruhnya.


Kemudian, menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.


Majelis hakim mengatakan, putusan ini juga mempertimbangkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan termohon telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum.

Selanjutnya, penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma nomor 4 tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.

“Kemenangan kami atas praperadilan yang dilakukan tersangka korupsi, sebagai bukti upaya serius saya sebagai Dirreskrimsus memberantas Tindak Pidana Korupsi di tanah melayu lancang kuning ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi kepada Pekanbaru MX, Rabu (3/4/2024).


Dijelaskan Kombes Nasriadi, praperadilan yang dimenangkan Ditreskrimsus Polda Riau ini diajukan tersangka Tipidkor atas nama Eko Ruswidyanto Bin Rusmadi dengan kerugian negara sebesar Rp46.617.192.219,-.

Dala prosesnya, lanjut Kombes Nasriadi, sebelum ditersangkakan pihaknya telah melalui beberapa tahapan seperti memproses Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/I/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, tanggal 18 Januari 2023.

Kemudian, melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/12/I/Res.3.4/2023/Ditreskrimsus, tanggal 19 Januari 2023.

Dilanjutkan, keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/107/XI/RES.3.4/2023/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2023. Seterusnya, adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/08/I/RES.3.4/2023/Ditreskrimsus, tanggal 19 Januari 2023. 

Kemudian, adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/19/II/RES.3.4./2024/Ditreskrimsus, tanggal 22 Februari 2024. Lalu, adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/12/II/RES.3.4/2024/Ditreskrimsus, tanggal 22 Februari 2024.

Dan adanya Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka an. EKO RUSWIDYANTO Nomor : S.Tap/4/II/RES/.3.4./2024/Ditreskrimsus, tanggal 22 Februari 2024. Terakhir, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/17/II/RES.3.4./2024/Ditreskrimsus, tanggal 28 Februari 2024.

“Penolakan prapradilan tersangka diputuskan majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu (3/4/2024), di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru,” ungkap Kombes Nasriadi.

Tadi sebelum siang, jelas Nasriadi, ada kegiatan pelaksanaan sidang putusan Pra Peradilan Nomor: 01/Pen.Pid.Pra/2024/PN.Pbr yang diajukan tersangka Tipidkor atas nama Eko Ruswidyanto Bin Rusmadi melalui Kuasa Hukumnya David Hardiago, SH MH, terhadap Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Cq Direktur Kriminal Khusus, Cq Zulfikriyanto SH MH Kanit III Subdit II Ditreskrimsus.

“Materi sidang praperadilan adalah tentang penepatan tersangka terhadap Eko Ruswidyanto Bin Rusmadi dalam perkara pokok Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Otlet (OBO) Bengkalis Kabupaten Bengkalis,” jelas Direktur.

Penanganan kasus Eko ini, dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang  Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang  Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Sidang praperadilan ini dihadiri kuasa hukum pemohon yakni David Hardiago SH MH.

Sedangkan, termohon diwakili Kuasa Hukum dari Tim Bidkum Polda Riau dan Ditreskrimsus  Polda Riau Mohamad Qori Oktohandoko SH SIK MH, Nerwan SH MH, Zulfikriyanto S H MH.

Kemudian, Dedi Suharyoso SH MH, Doni Efendi SH, Diana Ayu Pancaningrum, Masrial Asbi SH MH, Julu Paringotan SH MH dan Indra Parisa SH.

Sedangkan, sidang praperadilan ini dipimpin Hakim Jimmy Maruli SH MH, Panitera Pengganti Wahyudi Putra Z SH. ***

 



Baca Juga