Polda Riau Gerebek Kontrakan Pengolahan dan Pemurnian Pentolan Emas Hasil Peti

  • Selasa, 03 Februari 2026 - 00:02 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tempat penampungan emas ilegal hasil Penambangan Tanpa Izin (Peti), di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Ahad (1/2/2026).

Dari pengungkapan ini, awalnya sebanyak lima orang diamankan yang memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.

HONDA Januari 2026

“Lima orang yang diamankan terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat orang pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Senin (2/2/2026) kemarin.


Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah Desa Benai Kecil. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Ahad malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang diketahui dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas hasil Peti.


“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang berikut sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal,” kata Kombes Ade.

Dari lokasi pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil Peti di wilayah tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, termasuk uang tunai senilai Rp66.580.000.

“Selain barang bukti terkait Peti, saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka,” ujar Kombes Ade.

Atas temuan narkotika tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melakukan serah terima barang bukti pada Senin, 2 Februari 2026, untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Lebih lanjut, Kombes Ade mengungkapkan bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas Peti di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. 

Tersangka diketahui mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari para pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk operasional, lahan, dan biaya desa.

Dalam praktiknya, tersangka US juga diduga menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik Peti yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Kombes Ade.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. ***

 



Baca Juga