Polsek Ukui Ungkap Empat Mobil Bodong, Satu Pelaku Ditangkap

  • Selasa, 30 September 2025 - 10:00 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Personel Polsek Ukui di-beckup Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus mobil bodong di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Alhasil satu orang pelaku berinisial RH, ditangkap bersama empat unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong. Masing-masingnya dua unit jenis Toyota Avanza, dan dua unit mobil Daihatsu jenis Xenia dan Sigra.

HONDA 2025

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma STK SIK, membenarkan adanya pengungkapan kasus pelaku mobil bodong tersebut. ''Satu orang pelaku telah berhasil kita amankan bersama barang bukti empat unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat," ujar Kapolsek Ukui kepada Klikmx.com, Selasa (30/9/2025).


Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan ini berawal adanya informasi yang diterima bahwa di Blok IV Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, ada beredar mobil mobil bodong.

Kemudian Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga SH, untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan, Selasa (16/9/2025) silam.

Hingga berhasil mengendus salah satu warga dicurigai memiliki mobil bodong. Kemudian personel Polsek Ukui mendatangi rumah RH dan ditemukan mobil Daihatsu Xenia warna abu -abu metalik dengan nomor polisi B 2722 BZP yang sedang terparkir di samping rumah.


Selanjutnya polisi melakukan pengecekan terhadap surat surat kendaraan tersebut. Ternyata STNK mobil Daihatsu Xenia atas nama RH hasil pemeriksaan adalah palsu.

Tanpa dapat berkilah, pemilik mobil bodong bersama kendaraanya digelandang ke Mapolsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan.  

"Tersangka telah ditahan dengan dijerat Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan Akta Otentik atau Pemalsuan Surat-Surat dan Pertolongan Jahat sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP atau pasal 263 KUHP dan Pasal 481 KUHP,"' tegas AKP Ardi.

Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjual 15 unit mobil di Dusun Toro dengan menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari IN di Sukabumi, Jawa Barat.

"Setelah membeli mobil dengan harga rata-rata dari Rp60 juta sampai Rp80 juta lalu dijual dengan keuntungan Rp5 juta per unit," ujar Kapolsek lagi.

Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan turun melakukan pengembangan, Selasa (23/9/2025) silam.

Dari hasil penyisiran kembali berhasil polisi temukan barang bukti tiga unit mobil bodong yakni dua unit Toyota Avanza warna hitam dan Daihatsu Sigra warna putih. 

"Kini kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya, serta di mana tempat memalsukan dokumen kendaraan tersebut juga sedang diselidiki," pungkas AKP Ardi. ***

 



Baca Juga