- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Jual Kartu Perdana Teregistrasi, Sales Axis dan XL Bersama Leasing FIF Ditangkap Tim Radar
Jual Kartu Perdana Teregistrasi, Sales Axis dan XL Bersama Leasing FIF Ditangkap Tim Radar
- Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:46 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap peredaran kartu prabayar perdana yang sudah diregistrasi di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dengan menangkap dua pelaku, yakni seorang sales Axis dan XL berinisial AS (22) warga asal Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan Leasing PT FIF Pekanbaru TMS (35) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Bersama barang bukti yang berhasil disita tiga unit handphone jenis OPPO, iPhone dan Vivo, tujuh kartu SIM card perdana Axis, empat kartu SIM card perdana XL, 52 lembar foto kopi Kartu Keluarga dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.
Pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan data pribadi, saat Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber, Senin (27/10/2025) sekira Jam 13.30 WIB.
Mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana provider XL dan Axis yang diduga teregistrasi secara ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH bersama Tim Radar Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah identitas terduga pelaku berhasil diprofiling, salah satu pelaku berhasil ditangkap di Toko Afif Seluler, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.
Dari hasil interogasi, tersangka AS yang bekerja sebagai sales kartu XL dan AXIS, yang menjual kartu perdana sudah teregistrasi ke konter. Dan mendapat nomor induk kependudukan (NIK) dari foto copy kartu keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya TMS bekerja di leasing FIF Pekanbaru.
Selain polisi berhasil mengamankan tersangka AS, juga disita dua unit HP jenis OPPO dan iPhone, kartu SIM card perdana Axis dan XL, 52 lembar foto kopi Kartu Keluarga dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.
Selanjutnya Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TMS di Pekanbaru dengan menyita satu unit HP jenis Vivo, setelah ikut terlibat secara ilegal menggunakan data pribadi nasabah finance FIF untuk melakukan registrasi kartu perdana cellular tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com) melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran jual beli partu perdana yang telah teregister.
"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, kemarin.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi itu menambahkan, bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Junto Pasal 35 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) Junto Pasal 65 ayat (1) UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. ***



