Tak Ada Ampun, 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Kampar

  • Jumat, 26 September 2025 - 10:58 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR -- Polsek Kampar tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukumnya. Ini dibuktikan dengan penangkapan penyalahgunaan sabu-sabu di Dusun 3 Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua orang pelaku berhasil diamankna. Yaitu RI (26) warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung dan IN (24) warga Dusun 3, Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya.

HONDA 2025

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan barang bukti lainnya," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.


Awalnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 3, Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya sering terjadi transaksi narkoba.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Ipda Mashudi melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Unit Reskrim berhasilkah amankan IN yang sedang berdiri di pinggir jalan dan ditemukan paket narkotika jenis sabu yang ia lempar pada saat kejadian tersebut," ungkap Kapolsek.


Saat diinterogasi, IN  mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RI. "Tim langsung melakukan penangkapan terhadap RI yang saat itu berada di samping rumah IN," ujar Kapolsek .

Dari RI juga ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan di bawah batu bata. "Penggeledahan disaksikan oleh warga dan aparat desa setempat," tambah AKP Asdisyah.

Setelah itu, RI mengakui mendapatkan barang haram itu dari RE yang berada di Kampung Dalam Kota Pekanbaru. "Pelaku RE sempat kita kejar ke Pekanbaru, namun ia berhasil kabur dan kini pelaku RE sudah jadi DPO Polsek Kampar," tegas Kapolsek.
                                                                                               
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar tersebut. ***



Baca Juga