- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Bunut Bekuk Dua Pengedar Sabu
Polsek Bunut Bekuk Dua Pengedar Sabu
- Kamis, 25 September 2025 - 12:01 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Personel Polsek Bunut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, setelah dua pelaku pengedar berhasil dibekuk, Rabu (24/9/2025).
Adapun inisial kedua pelaku yakni FAP (21) dan RAS (27), yang merupakan sama-sama warga Desa Petani, Kecamatan Bunut. Bersamanya, diamankan total barang bukti sebanyak delapan paket sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi yang diterima Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri SH, terkait adanya jual beli narkoba jenis sabu di desa tersebut.
Kemudian, Kapolsek Bunut segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Riwahyudi untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Bunut Aipda Riwahyudi bersama Unit Reskrim turun malakukan penyelidikan ke lapangan. Hingga menyisir jalan perkebunan sawit di Desa Petani.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 15.30 WIB melihat satu orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Dengan sigap, personel Unit Reskrim Polsek Bunut langsung melakukan penangkapan.
Alhasil pelaku FAP pun tak berkutik saat diamankan dan langsung dilakukan pengeledahan. Dari dalam tas sandang yang dibawa pelaku ditemukan dua paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0.25 gram, sendok yang terbuat dari pipet, uang Rp450 ribu, handphone merek Vivo V27, dan sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Nopol BK 4190 JM ikut disita.
Ketika diinterogasi, tersangka yang berhasil diamankan tanpa perlawanan mengaku mendapatkan sabu dari RAS yang tinggal di Simpang Tolam, Desa Petani, Kecamatan Bunut.
Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Bunut langsung melakukan pengembangan. Hingga tersangka RAS yang lagi duduk di sebuah warung berhasil ditangkap di Jalan Lintas Bono, Desa Petani, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan badan, dan disaksikan Ketua RT setempat, didapati adanya enam buah plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Md yang kini sedang diselidiki keberadaanya.
Selanjutnya tersangka RAS bersama barang bukti, enam paket sabu degan berat kotor 2.86 gram, plastik bening klep merah ukuran sedang, handphone merek Vivo Y 19 warna Hitam, serta sepeda motor merek Honda CB-100 warna silver Nopol BK 6404 AR digiring ke Mapolsek Bunut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri SH, Kamis (25/9/2025), membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pelaku pengedar sabu tersebut.
"Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara kasusnya terus kita kembangkan," pungkas Kapolsek Bunut. ***