Warga Kuansing Buka PETI di Kampar, Polisi Langsung Gerak Cepat dan 1 Orang Diamankan

  • Kamis, 25 September 2025 - 09:45 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR KIRI - Polres Kampar kembali ungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Satu orang pelaku berhasil diamankan.

Pelaku yang berinisial RI (51) itu merupakan warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Satu pelaku berhasil melarikan diri yang saat ini sudah masuk DPO Polres Kampar.

HONDA 2025

"Kita juga berhasil amankan dua mesin dompeng, mesin Robin dan barang bukti lainnya" ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (25/9/2025).


Penangkapan ini berawal saat Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terjadi penambangan emas tanpa izin di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.

"Selanjutnya kami bersama Kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza beserta anggota turun ke lapangan guna melakukan penyeledikan. Saat di TKP kita temukan beberapa orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir," jelas Kasat.

Saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri. Namun satu orang berhasil diamankan. Betsama barang bukti dibawa  ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.


"Pelaku sudah melanggar Pasal 158  UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Kasat. ***



Baca Juga