- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Satresnarkoba Polres Pelawan Sergap Petani Simpan Sabu Dalam Toples
Satresnarkoba Polres Pelawan Sergap Petani Simpan Sabu Dalam Toples
- Selasa, 22 Juli 2025 - 06:00 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang petani berinisial IS (38) tak berkutik saat disergap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di kediamannya daerah Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Pasalnya saat diamankan, polisi berhasil menemukan dalam toples plastik berisi satu paket sabu dengan berat kotor 0.24 gram. Bersamanya juga disita handphone (HP) merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sementara penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi masyarakat, terkait disinyalir adanya peredaran narkoba di daerah Pesaguan, Pangkalan Lesung.
Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, tentang keberadaan terduga pelaku. Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IS yang sedang berada di dalam rumahnya, Sabtu (19/7/2025) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan toples bening tutup warna kuning yang di dalamnya berisikan satu paket sabu serta uang tunai Rp700 ribu diduga sisa hasil penjualan narkotika.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka yang berprofesi sebagai petani mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari HG yang kini sedang diselidiki keberadaanya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Selasa (22/7/2025) membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya dalam penyelidikan," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan. ***