Polres Pelalawan Musnahkan Sabu Senilai Rp1 M, Dicampur Cairan Pembersih Lantai

  • Selasa, 22 Juli 2025 - 10:55 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti sabu sebanyak 1 kilo lalu dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1 miliar dengan cara dicampur cairan pembersih lantai, di dalam ember besar lalu dibuang ke dalam saluran air.

HONDA 2025

Proses pemusnahan barang bukti sabu dipimpin Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, dalam press rilis di Aula Mapolres Pelalawan, Selasa (22/7/2025).


"Barang bukti yang kita musnahkan ini dari hasil tangkapan tersangka WD (22) di Jalan Lintas Timur, Km 80, Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, beberapa waktu lalu," ujar Wakapolres Pelalawan.

Lanjut Wakapolres Kompol Asep, bahwa dari hasil penangkapan itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 1 kilo.

"Ini suatu prestasi Polres Pelalawan pengungkapan sabu 1 kilo dengan harga kisaran Rp1 miliar. Dengan pemusnahan ini dapat jadi motivasi untuk mengungkap lebih besar lagi," ungkap Kompol Asep.


Di akhir sambutan Wakapolres mengajak masyarakat bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pelalawan. Apabila mengetahui ada peredaran narkoba dapat segera dilaporkan ke Polres Pelalawan.

Sementara Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, menambahkan, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dan penetapan Pengadilan Negeri Pelalawan. 

"Sabu dimusnahkan setelah sebagian telah di sisihkan untuk barang bukti persidangan," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Hadir dalam pemusnahan perwakilan dari Kejari Pelalawan, Pengadilan Negeri Pelalawan, BNNK Pelalawan dan disaksikan tersangka WD yang didampingi penasihat hukumnya. ***

 

 



Baca Juga