- Beranda
- Hukum & Kriminal
- KPK Periksa Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
KPK Periksa Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
- Kamis, 20 Februari 2025 - 16:35 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Saksi tersebut memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka. Selain itu, KPK Juga mentersangkakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru non aktif Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru Novin Karmilla. Saat ini, mereka bertiga ditahan di Rutan KPK yang berada di Jakarta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tujuh saksi yang diperiksa merupakan pejabat di Sekretariat Kota Pekanbaru, dan dinas. Mereka memberikan keterangan kepada penyidik di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
"Hari ini, penyidik KPK kembalil menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Tessa, Rabu (19/2) malam.
Tessa menjelaskan, pemeriksaan dilakukan kepada Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perkim Kota Pekambaru, WF selaku Kasubbag Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, SY selaku Kepala Bidang Anggaran dan H selaku Kepala Bidang Perbendaharaan.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada dua Analisis Kebijakan Ahlli Muda pada Bidang Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru berinisial I dan Z, serta TS selaku honorer di Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Pemeriksaan para saksi ini dalam proses penyidikan. Keterangan saksi akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka," jelas Tessa.
Diketahui, Mardiansyah merupakan adik dari mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun alias Uun. Sebelumnya, adik Uun itu juga pernah diperiksa KPK. Mardiansyah pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Di Kepulauan Meranti, Mardiansyah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila pada Senin (2/12) tahun lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila diduga melakukan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan setelah melakukan OTT. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, dan enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat. Total uang diamankan Rp6,8 miliar. ***