- Beranda
- Hukum & Kriminal
- 2 Pengedar di Perumahan Mutiara Karmila IV Ditangkap, 21,5 Gram Sabu Diamankan
2 Pengedar di Perumahan Mutiara Karmila IV Ditangkap, 21,5 Gram Sabu Diamankan
- Jumat, 15 Mei 2026 - 20:42 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, KAMPAR – Polsek Tambang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Mutiara Karmila IV Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dua orang tersangka, yaitu RA (23) dan IF (26) berhasil diamankan.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 21,5 gram. Kini tersangka diamankan di Mapolsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kualu.
"Kami segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, melakukan tindakan penangkapan pada pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah di Perumahan Mutiara Karmila IV, dengan didampingi Ketua Perumahan, AR sebagai saksi penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat yang berisi beragam bentuk penyimpanan sabu-sabu. Antara lain 6 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta beberapa plastik klip sedang yang berisi total 21 plastik klip kecil berisi shabu.
Selain itu, juga diamankan barang bukti pendukung berupa pipet kaca, pipet sendok, korek api, alat hisap bong, uang tunai Rp 360.000 dan 2 unit handphone iPhone.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka IF membeli sabu dari orang yang dikenal sebagai Bos melalui aplikasi WhatsApp, dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening Jago atas nama NF (DPO). Sedangkan tersangka RA menjemput barang bukti yang diletakkan penjual di dalam kotak rokok ON Bold di bawah pohon mati simpang Air Dingin dengan mendapatkan upah Rp1.000.000, sebelum akhirnya menyerahkannya kepada IF.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung metamphetamin, membuktikan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga mengkonsumsi narkotika.
"Kedua tersangka telah terbukti berperan dalam peredaran narkotika yang akan diedarkan kembali ke masyarakat. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan Bos dan NF," jelasnya.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang berhasil dihancurkan. "Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memerangi ancaman narkotika yang merusak generasi muda," tegasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan penuntutan berdasarkan pasal yang mengancam hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.***
