ABG Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Dumai

  • Jumat, 15 Mei 2026 - 21:21 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - SR Anak Baru Gede (ABG) di Dumai, yang sudah berani menjadi pengedar narkoba, harus terhenti pertualangannya, setelah ditangkap pihak kepolisian. Warga Kelurahan Purnama ini, ditangkap dengan barang bukti berupa, 14 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor   5,45 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kepada Pekanbaru MX, Jumat (15/5/2026) petang menjelaskan, penangkapan tersangka bermula pada akhir bulan April lalu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Honda Februari 2026

Kemudian pihak Opsnal Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, hingga pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, minggu lalu, sekira pukul 18.40 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan serta mengamankan seseorang yang mengaku bernama SR (17), yang sedang berada di sebuah tempat di Kelurahan Purnama. Saat diamankan, juga ditemukan didalam kantong celana jeans warna abu-abu sebelah kiri tersangka sebungkus plastik bening yang berisikan 10 paket narkotika jenis shabu, sepaket Narkotika jenis shabu didalam kantong sebelah kanan dan satu unit handphone merk Iphone 13 warna putih.


Selanjutnya petugas unit opsnal melakukan penggeledahan di sebuah pondok yang tidak jauh dari tempat SR diamankan yang disaksikan juga oleh Ketua RT setempat, dan akhirnya ditemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang berisikan 3 Paket Narkotika jenis shabu dan uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) diatas lantai dan saat diperlihatkan kepada pelaku adapun pelaku SR mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. 

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya berperan sebagai, orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika dan atau melakukan penyalahgunaan dan atau mengetahui tapi tidak melaporkan tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Dan karena tersangka masih di bawah umur, pihak Polres Dumai tetap melakukan proses hukum, yang sesuai dengan mekanisme terhadap anak di bawah umur, dengan melibatkan pihak terkait lainnya, " pungkas AKBP Angga yang juga mantan Kapolres Kuantan Singingi ini.(***) 




Baca Juga

--ads--