Kades Tarai Bangun dan Staf Camat Tambang Ditangkap, Ini Kasusnya

  • Jumat, 13 Februari 2026 - 11:39 WIB

KLIKMX.COM, TAMBANG - Kepala Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar berinisial AN (36) harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Kampar. Kasusnya dugaan pemalsuan surat tanah.

Dalam kasus ini, AN tak sendirian. EK (49), mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK yang kini menjabat sebagai staf Kantor Camat Tambang juga ikut ditahan polisi pada Rabu (11/2/2026).

Honda Februari 2026

Penahanan terhadap AN dan EK dilakukan oleh penyidik setelah pemeriksaan kemarin di Mapolres Kampar. AN hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya dijebloskan oleh penyidik ke sel tahanan.


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. "Benar, pelaku sudah kita tahan selama 20 hari kedepan, karena ada potensi untuk melarikan diri. Selain itu, kasus pemalsuan surat tanah ini dalam dalam penyelidikan lebih lanjut karena masih ada korban lain melapor ke Mapolres Kampar," terang Kasat, Kamis (12/2/2026).

Kasus pemalsuan surat tanah ini di laporkan oleh Salikin Moenits pada tanggal 20 Juni 2024 lalu ke Mapolres Kampar terkait tanahnya yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.  Dan baru diketahui oleh korban pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Awal kejadian ini saat korban ada memiliki tanah yang berlokasi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dengan legalitas kepemilikan berupa SHM NO 103 Ummy Salamah Tanggal 14 Juni 1995  yang diperoleh dengan cara membelinya dari Husnidar pada tahun 1991 dan telah ditingkatkan menjadi SHM pada tahun 1995.


Pada Agustus tahun 2021 korban mengetahui dari saksi Umar Al Akhtar bahwa tanah milik korban sudah didaftarkan di Tim Satgas pembebasan lahan terkait pembangunan jalan tol. Mengetahui hal tersebut korban pun menunggu untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan jalan tol tersebut.

"Pada tanggal 14 September 2023 korban mendapatkan informasi bahwa tanah milik korban ada yang mengklaim, namun bukti pihak yang mengklaim tidak ada" terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2023 korban diundang pihak BPN untuk menghadiri rapat pertemuan terkait pembebasan jalan tol dengan hasil panitia memberitahu korban bahwa lahan miliknya tidak bisa diproses pembebasannya dikarenakan adanya pihak lain yang mengklaim lahan yang sama (tumpang tindih).

Adapun yang mengklaim lahan milik korban adalah Gunawan Saleh dengan dasar surat yang diduga palsu berupa SKGR Nomor Reg Desa : 296/SKGR/TRB/XII/2022, Tanggal 30 Desember 2022 dengan dasar tertulis surat Keterangan Tanah Reg No 50/SKT/TRB/II/2023, Tgl 01 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.

"Sehingga dapat dikatakan bahwa lebih dahulu terbit SKGR Reg desa daripada dasarnya dan di sempadan tanah yang tertulis di dalam surat SKGR terdapat pihak atas nama JERRY P CS yang tidak turut membubuhi tanda tangan, namun surat tersebut terdapat nomor register camat nomor 232/SKGR/TRB/II/2023 Tgl 01 Februari 2023," ungkap AKP Gian.

Kemudian dalam surat SKT No Reg : 50 /SKT/TRB/II/2023 Tgl 01 Feb 2023 atas nama Billy Iswara tertulis ia memiliki/menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan/Gang Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia Desa/Kelurahan Tarai bangun, Kecamatan Tambang. Namun berdasarkan keterangan Billy Iswara bahwa namanya hanya dipakai oleh Fikri sebagai pemilik lahan dan tertulis didalam surat bukti pemilikan/penguasaan tanah tersebut berdasarkan pada huruf f.tertulis SKTB-HMA NO.REG.007.KPTS/DTSL/XII/2015 TGL.04 DESEMBER 2015 yang dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana. Namun berdasarkan keterangan pihak LAK bahwa Razali bukan merupakan seorang Datuk Talak Sakti Laksamana yang mana Datuk Talak Sakti Laksamana yang asli adalah Dr HM Nasir Cholis MA.
 
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.  "Akhirnya kita tetapkan terduga dua pelaku yaitu Kades AN dan Sekdes EK," ujar Kasat.

Setelah itu pemeriksaan panjang dan mengumpulkan barang bukti akhirnya kedua pelaku ditangkap. "Kedua terduga pelaku kita jerat Pasal 263 Ayat (1), (2) KUHP UU Nomor 1 Th 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan atau pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Th 2023," pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala. ***



Baca Juga