- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Gerebek Kos Tempat Pengemasan Narkoba, Sabu Senilai Rp5 M Disita
Polda Riau Gerebek Kos Tempat Pengemasan Narkoba, Sabu Senilai Rp5 M Disita
- Kamis, 09 Oktober 2025 - 11:28 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi yang berawal dari pengungkapan petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dari empat orang pelaku yang diamankan, dua di antaranya perempuan muda yang bertugas sebagai kurir pembawa sabu dari Pekanbaru menuju Kendari.
Kedua wanita tersebut, berinisial LI (25) dan SDA (18), awalnya diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (3/10/2025) lalu. Mereka ditangkap setelah petugas bandara mencurigai dua koper yang dibawa keduanya saat melewati mesin X-ray.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu seberat total dua kilogram yang disembunyikan di dalam dua koper mereka,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Kamis (9/10/2025).
Menurut Kombes Putu, LI dan SDA mengaku hanya berperan sebagai kurir. Keduanya diminta seseorang untuk membawa sabu itu ke Kendari melalui Jakarta dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Berbekal pengakuan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua pelaku lain, masing-masing AA (46) dan IS (42), di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (4/10/2025) malam.
Kombes Putu menjelaskan, tempat itu dipergunakan para tersangka sebagai lokasi pengemasan sabu sebelum dikirim ke luar provinsi. ''Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di kos tersebut, disita tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, dan beberapa unit handphone,” jelas Kombes Putu.
Hasil pendalaman sementara diketahui bahwa AA merupakan residivis kasus narkotika. ''AA ini berperan sebagai pengendali dan memberi perintah kepada para kurir,” jelas Kombes Putu.
Menurut pengakuan LI dan SDA, mereka telah tiga kali mengantarkan sabu atas perintah AA dengan upah Rp65 juta per orang untuk setiap pengiriman. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi penggerebekan mencapai lima kilogram sabu dengan estimasi harganya senilai Rp5 miliar.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, pengendali, kurir, hingga penyimpan barang haram tersebut. Kami masih terus melakukan pengembangan. Karena diduga masih ada jaringan lain di Kota Medan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jalur udara sebagai rute penyelundupan. ''Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Riau. Kami akan kejar dan tindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya mengakhiri. ***