- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Nekat Tikam Mantan Istri dan Mertua, Pria di Rambah Hilir Ini Ditangkap Polisi
Nekat Tikam Mantan Istri dan Mertua, Pria di Rambah Hilir Ini Ditangkap Polisi
- Senin, 09 Juni 2025 - 10:01 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL – Aksi cepat dilakukan jajaran Polsek Rambah Hilir dengan menangkap seorang pria berinisial SI (41), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Sabtu (7/6/2025) kemarin.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan oleh masyarakat, dan kemudian anggota Polsek Rambah Hilir langsung menjemput pelaku di lokasi kejadian, tepatnya di RT 005, RW 003, Desa Rambah Muda,” ujar Kapolsek, Senin (9/6/2025).
Dijelaskan Ipda Jonnes, insiden tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku SI dan mantan istrinya, Eva. Saat itu, pelaku datang ke rumah mantan istrinya dengan maksud memberikan hadiah kepada anak mereka dan mengajak Eva untuk rujuk. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Eva.
Tak terima penolakan tersebut, pelaku kemudian menuntut pembagian harta gono gini. Eva menyarankan untuk menyerahkan uang tersebut di rumah Kepala Dusun, namun pelaku menolak dengan alasan malu. Cekcok pun memuncak hingga terjadi perkelahian.
Dalam keadaan emosi, pelaku mengancam akan membunuh Eva beserta orang tuanya. Ia kemudian mengambil pisau dapur dan nekat menikam Eva. Ayah korban, Subakir, yang mencoba melerai, turut menjadi korban penganiayaan.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan mengamankan pelaku sebelum pihak kepolisian tiba. Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Kapolsek. ***