Gila... 4 Murid SD 10 Kali Disodomi Tetangga. Tiga Pelaku Masih Remaja

  • Rabu, 08 November 2023 - 13:30 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus sodomi terhadap empat murid sekolah dasar (SD) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Penetapan empat tersangka ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Rabu (8/11/2023) siang.

HONDA 2025

Asep mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing IW (26), RI (14), RZ (14) dan F (14). 


"Untuk tersangka inisial IW langsung ditahan sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan karena masih di bawah umur," jelas Asep.

Asep memaparkan, perbuatan pelaku dilaporkan orang tua korban pada Kamis (7/9/2023) lalu ke Polda Riau.

Dari laporan orang tua korban, disebutkan perbuatan pelaku terjadi pada Senin (17/4/2023) dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.


"Hasil penyelidikan dan pendalaman tindakan sodomi sudah dilakukan para pelaku sebanyak 10 kali," ungkap Asep.

Lanjut Asep, antara korban dan para pelaku berstatus bertetangga di dalam perumahan.

Menurut Asep, untuk menyelesaikan perkara kasus sodomi ini tujuh orang saksi dimintai keterangannya, di antaranya korban dan orang tuanya serta pihak UPT Perlindungan Anak Provinsi Riau.

Kemudian untuk menguatkan proses pembuktian, penyidik juga mengarahkan para korban untuk melakukan visum et repertum.

"Setelah gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan, akhirnya ditetapkan empat orang tersangka," jelas Asep.

Setelah dilakukan penyelidikan, tindakan sodomi pertama kali dilakukan IW di rumahnya pada April 2023 lalu dengan korban inisial TS.

Aksi tersangka masih berlanjut untuk kali kedua yang terjadi di Yayasan Al Mu dan direkam tersangka, di bulan puasa.

"Aksi kedua direkam langsung tersangka," ujar Asep.

Sedangkan perbuatan ketiga terjadi bulan yang sama, persisnya di pos ronda, saat itu tersangka RI alias IS dan RP dan F meminta korban melakukan perbuatan cabul direkam pakai handphone.

Asep memastikan bahwa video sodomi yang direkam tidak disebar para pelaku, seperti yang diinformasikan beredar di group WhatsApp LGBT.

Bahkan, Asep memastikan bahwa tidak ada salah satu pelaku merupakan anak dari oknum aparat. "Saat itu belum ditemukan ada anak oknum," tegas Asep.

Asep melanjutkan, akibat disodomi para pelaku korban menjadi enggan bersekolah. Selain itu, status tersangka IW, lanjut Asep diketahui pernah melakukan kasus pencurian.

"Kuat dugaan IW melakukan perbuatan-perbuatan sodomi karena sesuai pemeriksaan medis pernah menjadi korban. Tapi tidak diakuinya," beber Asep.

Asep menambahkan, saat pertama kali akan melakukan perbuatannya para korban diiming-imingi diberi hadiah agar mau disodomi. 

Untuk kepentingan penyelidikan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e ayat 4 UU RI no 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kombes Asep.(***)



Baca Juga