- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Alamak! Kakek Ini Tega Nodai 2 Orang Cucu Tirinya yang Masih Bocah
Alamak! Kakek Ini Tega Nodai 2 Orang Cucu Tirinya yang Masih Bocah
- Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:42 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, TAMBANG - Berawal membuka foto galeri di ponselnya, seorang ibu mengetahui anaknya yang masih bocah menjadi korban pencabulan. Pelaku tak lain adalah ayah tirinya atau kakek korban.
Kasus kekerasan seksual itu terjadi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Usut punya usut, korban berjumlah dua orang.
Pelaku adalah SU (66). Sedangkan korban dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3). Kejadian ini baru diketahui pada Selasa (19/8/2025) dan langsung dilaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. "Berawal ini korban memeriksa galeri HP dan melihat pada bulan Juni pada hari Minggu 26/6/2025 ada foto pelaku mencabuli anaknya B (5)," jelas Kasat.
Kala itu, ibu korban FA membuka galeri foto handphone untuk mengambil foto almarhum suaminya. Kaget bukan kepalang, ia melihat pelaku yang merupakan ayah tirinya dari FA berada di dalam kamarnya.
Setelah dilihat dengan jelas oleh FA, ada 4 foto yang memperlihatkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepada B.
"FA menanyakan hal tersebut kepada anaknya B. Korban menjelaskan bahwa memang benar pelaku (Atuk) melakukan pencabulan kepada dirinya," terang Kasat.
Mendengar hal itu, ibu korban FA menceritakan kepada kakaknya SA. Lalu SA pun kaget mendengar kejadian tersebut. Seketika SA teringat bahwa anaknya yang bernama K pernah mengeluhkan bahwa kemaluannya sakit.
"SA pun pun menanyakan kepada anaknya apakah pernah dipegang-pegang oleh pelaku dan K mengatakan bahwa benar. Mendengarkan kejadian tersebut keduanya ibu korban FA dan SA mendatangi Polres Kampar untuk membuat Laporan," jelas Kasat.
Setelah mendapatkan laporan dari kedua ibu korban, pada Kamis (21/8/2205) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menonton permainan voli di tepi Sungai Kampar di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Sekitar pukul 17.15 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan teman-temannya sedang menonton voli dan kemudian langsung dilakukan penangkapan," ujar AKP Gian.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkas Kasat.***