- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Cinta Tak Direstui, Orang Tua Penjarakan Pacar Putrinya karena Sudah Dicabuli
Cinta Tak Direstui, Orang Tua Penjarakan Pacar Putrinya karena Sudah Dicabuli
- Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:02 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, KAMPAR - Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus pencabulan, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur.
Pelaku berinisial J (16) dan korban S (16) yang merupakan warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kejadian baru diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wib.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres, karena tidak terima anaknya yang masih di bawah umur dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2024 lalu," terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (22/8/2025).
Awal kejadiannya begini. Pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, korban pergi dari rumahnya dan tinggal di rumah pelaku. "Orang tua korban mencari dan menghubungi dan korban mengatakan jangan mencarinya lagi, kerena sekarang ini korban sudah bekerja sambil bersekolah," jelas Kasat.
Setelah hampir satu bulan, pada Kamis (26/6/2025) korban diantar oleh orang tua pelaku ke rumahnya dengan tujuan untuk meminta izin dinikahi secara siri. Alasannya karena korban dan pelaku masih merupakan anak di bawah umur.
Namun, orang tua korban menolak untuk menikahkan mereka berdua. Lalu orang tuanya pun bertanya kepada korban apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya. Korban menceritakan bahwa dirinya sudah berpacaran selama 5 tahun dan pada tahun 2024 pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mencabulinya di kerumah kosong di Kecamatan Kampar.
"Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar," ujar Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti lengkap, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di kebun.
"Tim sempat menyisir di seputaran kebun, namun tidak ditemukan. Setelah itu sekitar pukul 19.15 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan ayahnya hendak pulang ke rumahnya," ucap AKP Gian.
Pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Kasat Reskrim. ***