- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Laporan Nenek Korban Penganiayaan Tak Ada STPL dari Polsek Kepenuhan?
Laporan Nenek Korban Penganiayaan Tak Ada STPL dari Polsek Kepenuhan?
- Senin, 08 Juni 2026 - 07:18 WIB
- Reporter : Achirudddin
KLIKMX.COM, ROHUL - Lina, seorang nenek berusia 60 tahun korban dugaan penganiayaan oleh ketiga anaknya sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kepenuhan pada bulan Mei 2026 lalu.
Namun, hingga saat ini korban dugaan penganiayaan itu belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari penyidik.
Nenek Lina (60) mengungkapkan hingga saat ini laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya belum menetapkan tersangkanya dan tidak menerima STPL dari Polsek Kepenuhan. ''Indak ado (tidak ada) terima itu, bulan kemarin kami melapor didampingi ponakan ini," ujar wanita lanjut usia (Lansia) itu kepada Klikmx.com, beberapa waktu lalu.
Sementara Farida keponakan Lina yang turut mendampingi membuat laporan ke Polsek Kepenuhan mengungkapkan saat hari kejadian ia mendapat kabar bahwa nenek Lina sudah terkulai lemas tidak sanggup berdiri, diduga dianiaya oleh anaknya, lalu kami membawa ke rumah kami untuk diobati.
"Mendengar keterangan dari ibu Lina dan paman, kami membawa ibu ke Polsek Kepenuhan untuk membuat laporan dugaan penganiayaan, setelah sampai di Polsek kami hanya ditanya-tanya, lalu melakukan visum di Puskesmas Kota Tengah, dokter yang memeriksa mengatakan ada memar di bagian pinggul ibu," jelas Farida, Sabtu (6/6/2026).
Kemudian, ia kembali ke Polsek Kepenuhan setelah divisum di Puskesmas, namun setelah itu disuruh pulang kembali tanpa ada diberikan surat apapun.
"Saya dipanggil saksi melalui chatingan WhatsApp oleh penyidik hari Sabtu kemarin, kata penyidik bersedia jadi saksi, datang hari Sabtu jam segini ya, saya jelaskan semua kronologinya, lalu saya tanya apa ada STPL laporan kami, dijawab penyidik tidak ada, hanya ditunjukan surat pengaduan dugaan KDRT atas nama ibu Lina ke Polsek Kepenuhan, seingat kami tidak ada buat surat pengaduan, cuma kemarin penyidik tanya tanya sambil mengetik, kronologinya juga berbeda di surat pengaduan itu cuma didorong tidak ada keterangan dipukul berdasarkan memar di tubuh ibu Lina," terangnya.
Ia menambahkan, saat melaporkan kejadian dugaan penganiayaan Lina dalam kondisi lemas dan takut. Agar dugaan penganiayaan dapat segera diproses oleh Kepolisian.
Sementara, Kapolsek Kepenuhan Iptu Refli Setiawan SH ketika dikonfirmasi Klikmx.com mengenai STPL dugaan penganiayaan Lina dan SOP penanganan perkara hanya menyarankan berkordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kepenuhan.
''Silakan kordinasi ke Kanit," tulisnya singkat, Sabtu (6/6/2026) kemarin.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Elfajri ketika dikonfirmasi sesuai arahan Kapolsek Kepenuhan menyarankan konfirmasi ke Kapolsek atau Kasi Humas Polres Rohul.
''Mohon izin, yang bisa menjawab pimpinan, silakan tanya pak Kapolsek atau Kasi Humas, ya pak," jawab Kanit Reskrim akhir pekan kemarin.
Untuk diketahui, dugaan penganiayaan Lina oleh anaknya sudah terjadi berulang, sebelumnya tanggal 24 September 2025 dilakukan perjanjian perdamaian di atas materai perkara dugaan penganiayaan yang menimpa nenek Lina, anak-anaknya berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Namun, 24 Mei 26 dugaan penganiayaan terhadap nenek Lina terjadi, diduga dipukul oleh anaknya hingga memar dan akibatnya ia sulit berdiri. "Ia, saya dipukul pakai kayu dan diancam akan dibunuh oleh anak, jika masih berani masuk ke rumah," jelas Lina.
Ia berharap Polsek Kepenuhan dapat memberikan keadilan dugaan penganiayaan yang menimpanya agar memberi efek jera bagi ketiga pelaku. ***
