- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Kampar Sikat Pengedar Sabu di Desa Muara Jalai, 5,71 Gram Sabu Diamankan
Polsek Kampar Sikat Pengedar Sabu di Desa Muara Jalai, 5,71 Gram Sabu Diamankan
- Jumat, 08 Mei 2026 - 06:29 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
Dua tersangka narkotika diamankan di Mapolsek Kampar bersama barang buktinya.
KLIKMX.COM, KAMPAR - Polsek Kampar berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkoba di RT 01, RW 10, Dusun IV Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Rabu (6/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku yaitu KO (29) warga Dusun Pulau Tengah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara dan IL (43) warga Dusun 2 Desa Muaramahat Baru, Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Dua pelaku kita tangkap saat berada di Desa Muara Jalai dan kita mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,71 gram," katanya.
Penangkapan pelaku ini berawal saat Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar menindak lanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Muara Jalai, Kecamatan Kampar utara, Kabupaten Kampar.
"Bahwa berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, tepatnya RT 01 RW 10, Dusun IV Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara," jelasnya.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial KO.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada KO ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok merk Link yang berada dalam penguasaannya," terang Kapolsek.
Setelah itu dilakukan interogasi awal terhadap KO. Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari pelaku IL.
"Usia pengakuan pelaku KO, kita langsung bergerak melakukan penangkapan pada IL yang saat itu berada di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung," tambah Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku IL dan mengakui telah memberikan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada KO. Ia juga mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama AR yang saat ini berstatus DPO.
"Keduanya langsung kita amankan beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP Asdisyah Mursyid.***
