Wuiihh... Abang dan Adik Jadi Maling di 27 Toko. Hasilnya Dijual di Toko Sendiri

  • Kamis, 07 November 2024 - 22:50 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Abang dan adil berinisial RF alias Rico dan FG alias F, dibekuk Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau atas kasus membongkar sekitar 27 toko pakaian. Keduanya dihadirkan saat ekspos yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (7/11/2024).

Terungkap, aksi keduanya sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dengan kerugian para korbannya mencapai sekitar Rp2 milliar.

Honda Februari 2026

Ekspos perkaranya dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi dan Kasubdit Jatanras Kompol Lamhot.


Dari hasil pengembangan yang dilakukan, abang adik ini diketahui beraksi di Pekanbaru, Pelalawan, Kampar hingga di wilayah Sumatera Barat.

“Di mulai sejak tahun 2024, setiap aksinya, mereka menyasar toko-toko pakaian dan perlengkapan di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, hingga Pangkalan Kerinci serta di Sumatera Barat,” terang Kombes Asep. 

Modus operandi mereka adalah merusak gembok dan pintu toko pada malam hari, lalu mengangkut barang-barang curian dengan mobil yang sebelumnya mereka sewa. 


Selanjutnya, barang curian tersebut kemudian disimpan dan dijual di toko pribadi milik mereka yang berlokasi di Pasar Ginting, Kubang Jaya, Kampar.

“Barang-barang curian itu tidak mereka beli atau belanja dari distributor, melainkan diambil dari hasil pembongkaran toko-toko yang menjadi korban mereka. Barang-barang tersebut masih memiliki label dan barcode dari toko asal, sehingga memudahkan proses identifikasi oleh pemilik toko yang menjadi korban,” ujar Asep.

Asep mengakui salah satu korban bahkan adalah anggotanya di Ditreskrimun yang baru membuka bisnis toko pakaian. “Setelah meresmikan tokonya, keesokan harinya tokonya sudah dibobol oleh kedua tersangka,” jelas Kombes Asep.

Selama menjalankan aksinya, tersangka RF bertugas membongkar toko dan mengambil barang, sedangkan FG bertugas mengamati situasi sekitar dan membantu membawa barang hasil curian. 

Awalnya beraksi para tersangka menyewa mobil rental, lalu setelah beberapa kali mendapatkan hasil. Mereka menggunakan kendaraan pribadi yang diduga dibeli dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut. 

“Saat ini kami masih mengejar seorang pelaku lainnya inisial N, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian,” ungkap Asep.

Abang adik ini dibekuk saat berada di rumahnya, namun saat dilakukan pengembangan memberikan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur, Senin (4/11/2024).

Hingga kini, total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Tersangka kini dihadapkan dengan ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(***)



Baca Juga

--ads--