- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Tiga Tersangka OTT BBM Gunakan Rekomendasi Dinas Perikanan Rohil Gelapkan Bio Solar
Tiga Tersangka OTT BBM Gunakan Rekomendasi Dinas Perikanan Rohil Gelapkan Bio Solar
- Kamis, 07 Agustus 2025 - 21:20 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dan pertalite di Kabupaten Rokan Hilir.
Penyalahgunaan itu terjadi di SPBU 14.289.672 BUMD, Jalan Kecamatan KM 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Hendra M Yusuf (38), Handrian (43) dan Muhammad Darmawan (40).
Dalam kasus ini, peran masing-masing tersangka yakni Hendra M Yusuf, merupakan pelangsir/pembeli BBM subsidi dengan dokumen fiktif.
Kedua, Handrian (43) selaku supervisor SPBU yang memfasilitasi pembelian BBM dan pengumpulan fee, serta Muhammad Darmawan selaku manajer SPBU yang menerima dan mendistribusikan fee kepada para operator.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, SIK menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA RIAU tertanggal 6 Agustus 2025.
“Penangkapan ketiga terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi sesuai penugasan dari pemerintah,” kata Kombes Ade.
Modus operandi para tersangka yakni pelaku utama, Hendra M Yusuf (38), warga Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan yang seharusnya digunakan oleh nelayan. Namun, BBM tersebut tidak disalurkan kepada nelayan, melainkan dijual ke masyarakat umum dengan keuntungan tertentu.
Lebih jauh jelas Kombes Ade, setiap satu jerigen biosolar berisi 29,411 liter dibeli seharga Rp210.000, termasuk fee Rp10.000 untuk operator SPBU, sementara jerigen pertalite 29 liter dibeli seharga Rp300.000.
Kemudian, untuk fee mingguan diserahkan tersangka Handrian (43), supervisor SPBU, kepada Muhammad Darmawan (40), manajer SPBU, yang selanjutnya dibagikan kepada karyawan SPBU.
Kombes Ade mengungkapkan, terungkapnya perbuatan ketiga tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kelangkaan BBM subsidi di Kecamatan Bagan Punak Meranti. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti aktivitas para pelangsir.
Hasilnya, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati sebuah gudang yang terletak di rumah Hendra M Yusuf di Jalan Poros RT 010 RW 002, Desa Sungai Nyamuk, yang menyimpan tumpukan jerigen berisi BBM.
Dari lokasi, diamankan sebanyak 50 jerigen bio solar, sekitar 1.470 liter. Kemudian, sebanyak 18 jerigen pertalite, sekitar 522 liter.
Lalu, becak motor dan gerobak kayu pengangkut BBM, 10 lembar surat rekomendasi pengambilan BBM dan 9 lembar surat kuasa.
“BBM subsidi tersebut diperoleh dari SPBU 14.289.672 BUMD di Jalan Kecamatan KM 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir,” terang Kombes Ade.
Akibat ulah para pelaku, negara mengalami kerugian karena BBM subsidi tidak sampai ke tangan yang berhak, seperti nelayan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dan menindak tegas setiap penyimpangan.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari jatah rakyat kecil. Ini bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” pungkasnya.(***)