Penyelundupan Sabu Antar Provinsi Digagalkan, 2 Kg Diamankan di Bandara, 3 Kg Disita di Palu

  • Kamis, 07 Agustus 2025 - 22:06 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Lima kilogram narkotika jenis sabu gagal beredar di Samarinda, Kalimantan Timur di Bandar dan di Palu, Sulawesi Tengah.
 
Hal ini terungkap melalui kerjasama Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Dua tersangka pria yang diamankan pada Selasa (5/8/2025), yakni I (27) di Bandara SSK II dan MF di Palu Sulawesi Tengah.

HONDA 2025

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara SSK II terhadap koper hitam. Lalu, dilakukan pemeriksaan dan kuat dugaan empat bungkusan mencurigakan adalah narkoba.


Petugas bandara langsung berkoordinasi dengan Kasubdit II Ditresarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri dan meluncur ke lokasi.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan CCTV, sehingga terdeteksi siapa pemilik koper tersebut dan langsung diamankan.

Setelah diamankan diketahui pria tersebut berasal dari Aceh usia 27 tahun berinisial I. Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui tas tersebut dia yang membawanya.

Saat diinterogasi, I mengaku berencana terbang ke Samarinda, Kalimantan Timur di Bandar. Atas perintah seseorang berinisial J, yang sempat mengantarkannya bersama MF membawa 3 kg sabu tujuan Palu.


Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu.  Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WITA, MF yang tiba di Palu, langsung diamankan bersamanya turut diamankan 3 kg sabu.

“Ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara personel Polda Riau dan petugas AVSEC Bandara SSK II,” kata Kombes Putu.
Menurut pengakuan tersangka I, ungkap Putu, ia mengaku baru satu kali menjadi kurir sabu dengan upah Rp60 juta.
“Tersangka merupakan jaringan peredaran sabu antar provinsi. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari seseorang berinisial J,” terang Putu.

Lebih lanjut jelas Putu, dalam pengungkapan ini. Pihaknya hanya mengamankan 2 kg sabu, sementara sisanya 3 kg akan diproses oleh Polda Sulawesi Tengah.(***)



Baca Juga