- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Operasi Antik, Polsek Rupat Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari
Operasi Antik, Polsek Rupat Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari
- Kamis, 07 Mei 2026 - 14:21 WIB
- Reporter : Hendra
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Polsek Rupat menggelar operasi anti narkotika (Antik) dan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba dalam sehari, Rabu (6/5/2026).
Dari dua pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan perlengkapan diduga untuk peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MM alias Mamat (34), seorang nelayan warga Desa Teluk Lecah. Polisi menduga tersangka berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di rumah tersangka. Tim Opsnal Polsek Rupat kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Faisal kepada Klikmx.com, Kamis (7/5/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang melarikan diri dari pondok di belakang rumah tersangka. Namun, polisi berhasil mengamankan Mamat beserta sejumlah barang bukti.
Dari lokasi, petugas menemukan satu kaca pirek diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram, alat hisap atau bong, dua timbangan, 1.300 plastik bening, telepon genggam, gunting, mancis, hingga sendok kertas yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine,” ungkap AKP Faisal.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Polsek Rupat kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
Dalam operasi kedua itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Sa alias Napi (31) warga Desa Sri Tanjung. Polisi menduga tersangka berperan sebagai pembeli narkotika.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan transaksi sabu di rumah seorang pria bernama Ze.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat penggerebekan, pemilik rumah bersama beberapa orang lainnya melarikan diri. Namun satu orang berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari lokasi kedua ini, polisi menyita 17 paket diduga sabu dengan berat 2,77 gram, satu alat hisap bong, timbangan, gunting, serta mancis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Sa mengaku datang untuk membeli sabu dan mengetahui keberadaan barang haram tersebut di pondok belakang rumah.
“Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine,” ujar AKP Faisal.
Untuk kepentingan pengembangan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih memburu sejumlah terduga pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung,” pungkas Kapolsek. ***
