Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Permohonan Dikabulkan Hakim, Zulkifli AS Pindah Rumah Tahanan

  • Rabu, 07 April 2021 - 10:36 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan permohonan Zulkifli AS. Yang mana, permohonan tersebut terkait dengan pemindahan penahanan, dari Jakarta ke Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Lilin Herlina SH MH pada Rabu (7/4/2021).

Mantan Walikota Dumai itu merupakan terdakwa dalam perkara dugaan memberikan suap dan menerima gratifikasi. Perkara dugaan rasuah itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dimana, Zulkifli didakwa memberikan suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan 35.000 Dolar Singapura.


Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang sebanyak Rp3,9 miliar lebih. Uang tersebut, diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai saat itu.

"Mengabulkan permohonan pemindahan tahanan terdakwa (Zulkifli AS) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa," ucap Lilin.

"Memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Pekanbaru," sambungnya.


Atas hal tersebut, dilanjutkan Lilin, Zulkifli AS diminta agar memenuhi segala persyaratan terkait proses pemindahan dirinya. Tidak hanya itu, Zulkifli juga diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yosi Andika Herlambang SH akan menjalankan penetapan majelis hakim tersebut.

"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu sama yang dikantor untuk proses pelaksanaan penetapan pemindahan terdakwa dari Jakarta ke sini (Pekanbaru)," ucapnya.

Saat ditanya kapan akan dipindahkan Zulkifli dari Jakarta ke Pekanbaru, Yosi menjawab singkat.

"Segera," singkatnya.

"Tetapi inikan penetapannya baru. Kami akan koordinasi terlebih dahulu untuk teknis dan jadwal pemindahan terdakwa," sambungnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Zulkifli melalui tim penasehat hukumnya, Wan Subantriatri SH MH, mengajukan permohonan pemindahan penahanan ke Rutan Kelas I Pekanbaru beberapa waktu lalu. Yang mana, saat ini Zulkifli ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Izin yang mulia kami sudah mengajukan permohonan pemindahan penahanan klien kami (Zulkifli) ke Rutan Pekanbaru," ucap Wan.

Mendengar hal tersebut, Zulkifli pun diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya supaya dipindahkan ke Rutan Klas I Pekanbaru.

"Saya memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan saya. Hal tersebut dikarenakan saya ingin menjalani ibadah puasa bersama keluarga, istri dan anak," terangnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH.

Atas hal tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan hal tersebut kepada JPU Lembaga Antirasuah.

"Izin yang mulia, kami pada intinya sepenuhnya menyerahkan keputusan pemindahan terdakwa (Zulkifli) kepada majelis hakim. Kami juga telah menerima tembusan permohonan pemindahan penahanan dari Jakarta ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Jika nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Rutan Kelas I Pekanbaru," jelas JPU Rikhi Benindo Maghaz SH pada pekan lalu di persidangan.

Untuk diketahui, perbuatan Zulkifli dalam perkara dugaan suap, telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***



Baca Juga