Dua Pembobol Ruko Diringkus Polres Pelalawan, Dipancing Korban untuk COD

  • Selasa, 06 Januari 2026 - 10:59 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Dua pelaku pembobol rumah toko (Ruko) berinisial NP (32) dan MS (35), berhasil diringkus tim gabungan Opsnal dan tim Raga Polres Pelalawan, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah dipancing oleh korban melakukan Cash On Delivery (COD) untuk membeli barang hasil curiannya di sebuah ruko di Jalan Pemda, Gang Ananda, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

HONDA 2025

Dari hasil penangkapan kedua pelaku yang  sama-sama tinggal di Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci, polisi berhasil mengamankan barang bukti tabung Gas LPG 12 kilo warna biru, kompor gas merk Rinai, mesin air merk Shimizu, panel kulkas dan rangka AC.


Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) alias pembobolan ruko yang sekaligus dijadikan tempat gudang yang di tinggal kosong terjadi, pada Sabtu (3/1/2026) lalu.

Pemilik ruko, Ramlah yang mendapat kabar dari keponakan segera datang dan mengecek gudang rukonya tersebut. Ternyata pelaku membobol kunci pintu belakang, hingga barang-barang raib digondol.

Setelah dicek beberapa barang yang hilang di antaranya 5 unit AC, 2 unit kipas angin, 1 unit printer, 1 unit televisi merk Samsung, 1 unit sepeda Polygon, 1 unit vakum cleaner, 2 unit mesin air, 1 unit kompor gas dan 2 unit tabung gas sudah hilang dicuri oleh pelaku dengan kerugian mencapai Rp50 juta.


Tidak terima kejadian itu, korban melapor ke Polres Pelalawan dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap. Hingga korban mendapat informasi ada orang menjual barang-barang eletronik yang dicurigai itu, barang miliknya yang hilang dicuri melalui media sosial.

Untuk memancing agar dapat menangkap pelaku, diam-diam korban melakukan negosiasi agar menjual barang itu dengan sistem pembayaran COD.

Ketika pelaku bersedia, korban segera menghubungi polisi melalui nomor 110. Mendapat informasi kalau korban mau COD dengan pelaku. Tim Opsnal dan Raga Polres Pelalawan segera turun menangkap pelaku.

Tanpa perlawanan, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curiannya. Kemudian digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di ruko di Gang Ananda tersebut. Dengan cara bertahap dan dilakukan malam hari melalui pintu belakang ruko yang dibobol.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK MH didampingi Kanit I, Pidum Unit Reskrim Ipda Dodo Arifin SH MH, Selasa (6/1/2026) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di ruko tersebut.

"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari korban saat akan melakukan COD. Kini palaku bersama barang bukti telah diamankan, yakni dengan dijerat pasal 477 Undang-Undang Tahun 2023 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim. ***

 

 



Baca Juga