Polres Rohul Ungkap Bandar Narkoba di Rambah, Sita 1,03 Kg Sabu dan 246 Butir Ekstasi

  • Senin, 24 Agustus 2026 - 10:58 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. 

Seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga sebagai bandar narkotika diamankan bersama barang bukti 1,03 kilogram (Kg) sabu dan 246 butir pil ekstasi.

Honda Juni 4

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi, di Mapolres Rohul, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, Senin (24/8/2026).


Kasus ini terungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendy Gustianto SH MH, memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penangkapan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Setelah keberadaan tersangka dipastikan, tim bergerak melakukan penindakan dan mengamankan A alias J.

Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut berupa tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, A alias J juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dendy Gustianto, menegaskan, jajaran Polres Rohul akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi
menjaga masyarakat Rohul dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rohul telah mengungkap sebanyak 188 kasus narkotika dengan 233 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 222 tersangka merupakan laki-laki dan 11 tersangka perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi.

Dari 188 kasus yang diungkap, sebanyak 64 kasus merupakan kategori pengedar, sementara 124 kasus lainnya merupakan kategori perantara atau kurir.

Polres Rohul memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk menindak jaringan peredaran yang memasok narkotika ke wilayah Kabupaten Rohul. ***

 



Baca Juga

--ads--