Polsek Bunut Tangkap Buronan Curanmor Lintas Kecamatan Usai Kabur dalam Penyergapan

  • Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:21 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Unit Reskrim Polsek Bunut kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AR (22) di sebuah kontrakan kawasan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pelaku ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan usai kabur dalam penyergapan terhadap dua rekannya WY (19) dan RG (19), pada Senin (10/8/2026) lalu sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.

Honda Juni 4

Dengan disita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Vega ZR modif RBT dan Honda Beat warna hitam.  


Kemudian dipimpin Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga SH MH beserta timnya turun melakukan pengembangan, dan pengejaran terhadap satu pelaku curanmor yang kabur tersebut.

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, akhirnya buronan pencuri motor berhasil diketahui tempat persembunyiannya. 

Tanpa menunggu, Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga bersama Kanit Reskrim Ipda Andrinaldi SH, dan timnya melakukan penyergapan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Alhasil AR pelaku curanmor yang sempat buron selama 9 hari berhasil ditangkap ketika berada di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Selanjutnya DPO curanmor ini digiring ke Mapolsek Bunut, untuk bergabung bersama dua rekannya WY dan RG yang telah ditangkap sebelumnya usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Usai aksinya terekam kamera CCTV, saat melakukan pencurian sepeda motor. Hingga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bunut di daerah Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari hasil interogasi ketiga pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi, yakni di Desa Tambun dan Desa Terbagiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.     

Sementara para pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR yang telah modif RBT di Desa Terbangiang dan sepeda motor Yamaha NMAX di Desa Tambun bersama dengan pelaku RG. 

Kemudian tersangka AR juga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat lintas kecamatan  wilayah Kabupaten Pelalawan, yakni Kecamatan Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan dan Pangkalan Lesung bersama komplotannya.                                  

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga SH MH, membenarkan adanya kembali menangkap pelaku curanmor yang sempat kabur tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, satu pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya melarikan diri, kembali berhasil ditangkap. Kini ketiga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Bunut, Selasa (25/8/2026).

Ditambahkan Kapolsek bahwa kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap adanya TKP lain dan pelaku lainnya. Sedangkan ketiga pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf g UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun. ***



Baca Juga

--ads--