- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Ujung Batu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba Asal Jambi, Sita Dua Paket Sabu
Polsek Ujung Batu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba Asal Jambi, Sita Dua Paket Sabu
- Rabu, 03 September 2025 - 09:04 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra
Terduga pengedar sabu dan Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu Iptu Sudarto (kanan).
KLIKMX.COM, ROHUL - Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba berinisial ES (39). Bersamanya, polisi menyita dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram.
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Emil Eka Putra SIK MSi dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu Iptu Sudarto, menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Ujung Batu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ujung Batu memimpin langsung penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk OPPO A12, satu paket alat isap, dan dua buah mancis,” ujar Kompol Yusuf Purba, Rabu (3/9/25).
Petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial ES (39) warga Mentawak Baru, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dari hasil pemeriksaan, ES diketahui berperan sebagai bandar atau pengedar narkoba.
“Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Ujung Batu menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, serta mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif memberikan informasi dalam upaya menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Ujung Batu. ***
