Ibu Muda Pengumpul Brondolan Sawit Dibunuh, Ini Pengakuan Pelakunya

  • Jumat, 01 Mei 2026 - 19:39 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Kasus perampokan yang mengakibatkan seorang ibu muda Yunita (35) pengumpul brondolan tewas di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar akhirnya terungkap. Terduga pelaku berhasil ditangkap Polsek Perhentian Raja, Rabu (22/4/2026) sekira pukul 10.30 WIB.

Pelaku adalah SD (30) warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Kini sudah dijebloskan ke jeruji besi.

Honda Februari 2026

"Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sendiri," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, SM , Jumat (1/5/2026).


Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut karena membutuhkan uang dan ia kenal dengan korban sering menjual brondolan kepada korban. "Pelaku mengambil uang Rp 500 ribu dan handphone milik korban dan lalu menjual Handphone milik korban di ponsel," ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi pelaku, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu. "Sehingga korban tersungkur dan banyak mengeluarkan darah yang akhirnya korban meninggal dunia," katanya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan panjang, awal dari handphone milik korban. "Anggota langsung bergerak melacak awal mula ponsel tersebut," jelasnya.


Diperoleh fakta bahwa gandphone tersebut dijual oleh pelaku pada toko ponsel dan akhirnya diketahuilah titik terangnya. "Pelaku langsung kita cari dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu saling berkoordinasi dengan Polsek Perhentian Raja, bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar dan diback oleh Tim Jatanras Polda Riau," tambah Kapolsek.

Setelah itu, diketahui keberadaan pelaku dan langsung ditangkap. "Pelaku juga mengaku telah menjual handphone di counter ponsel dan pelaku langsung interogasi dan mengakui membunuh korban dengan kayu dan membuangnya di tempat kejadian perkara. Lalu sesampai di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui dan menunjukkan kayu yang dipergunakan untuk menghilangkan nyawa korban," terangnya.

Seperti diketahui, kejadian naas ini berawal korban Yunita (35) ditemukan tewas bersimbah darah di peron sawit miliknya yang berada di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja pada Jumat (6/3/2026) sekira pukul 13.40 WIB.

Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya Igil (18) usai shalat Jumat. Korban sempat dibawa ke RS Pelita Desa Lubuk Sakat, namun nyawa korban tidak tertolong. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.

"Pelaku kita jerat Pasal 458 Ayat (3) dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Kapolsek. ***



Baca Juga

--ads--