- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Bos di Malaysia Kasus Sabu di Riau Dikejar Interpol
Bos di Malaysia Kasus Sabu di Riau Dikejar Interpol
- Senin, 30 September 2024 - 19:21 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
Saat dikejar petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Dari hasil control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.
Hasil interogasi terhadap tersangka MS, Tim Opsnal Subdit 3 lalu berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut.
Di sana, polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang.
“Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang. Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit II, di mana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 kg serta 1.855 butir pil ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.
Setelah menyelesaikan serangkaian penyelidikan akhirnya penyidik menetapkan ke-12 orang tersebut sebagai tersangka. Lalu, pada Senin (30/9) ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi di halaman Mapolda Riau.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, serta perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang ke dalam selokan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji petugas laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” kata Wakapolda Riau.
Brigjen Rahmadi menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 kg serta 43.651 butir pil ekstasi.
“Apabila diuangkan, barang bukti 83,47 kg sabu dan 43.651 butir ekstasi ini nilainya mencapai Rp96,5 miliar. Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” kata Brigjen Rahmadi.
Brigjen Rahamadi menambahkan, puluhan kilogram narkoba tersebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.
"Ke-12 tersangka ini merupakan kurir maupun bandar narkoba jaringan internasional kita juga sudah bekerja sama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia," kata Brigjen Rahmadi.
Saat ini seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wakapolda Riau.(***)
- 1
- 2
