- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Bos di Malaysia Kasus Sabu di Riau Dikejar Interpol
Bos di Malaysia Kasus Sabu di Riau Dikejar Interpol
- Senin, 30 September 2024 - 19:21 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus peredaran 83,47 kg serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 miliar. Otak pemasoknya di Malaysia, kini dikejar Interpol.
Belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).
“Mereka ini berperan sebagai kurir, bandar hingga pengendali,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (30/9/2024).
Kombes Manang menjelaskan, pengungkapan barang bukti terbesar diamankan dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI diamankan sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Dari pengembangan kasus tersebut, tim opsnal meringkus tersangka KR di salah satu hotel di Kota Jambi dan mengamankan 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.
Kasus selanjutnya, menggagalkan pengiriman 1 kg sabu yang dilakukan oleh JA, yang akan berangkat melalui Bandara SSK II Pekanbaru.
Pengakuannya, saat diinterogasi JA mengaku akan membawa paket sabu tersebut ke Lombok Timur menggunakan pesawat. Kronologis berawal pada Kamis (12/9/2024) Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru.
Pengakuan kedua pelaku, mereka berangkat dari Asahan Sumatera Utara tujuan Pekanbaru untuk mengantar narkoba menggunakan mobil minibus.
Rencananya, sabu tersebut dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Lalu, selanjutnya mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal. “Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik,” jelas Kombes Manang.
- 1
- 2
