Kasus Penghadangan Jalan Umum di-SP3, Kapolres Rohul Bilang Begini

  • Kamis, 25 November 2021 - 19:36 WIB


KLIKMX.COM, ROHUL -- Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara penghalangan di jalan umum yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Kecamatan Tambusai Utara, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito angkat bicara.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini membenarkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan SP3 terhadap perkara penghadangan di jalan umum yang menyeret 16 orang tersangka tersebut.


Diakui AKBP Eko, penerbitan SP3 itu merupakan langkah Polri dalam usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa, di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi.


"Adapun pertimbangan kita adalah untuk kepentingan Sitkamtibmas yang lebih kondusif. Jadi kita selesaikan di luar persidangan," ungkap AKBP Eko kepada klikmx.com, Rabu (24/11/2021).

Sebelumnya, berdasarkan data Polres Rohul, dalam aksinya, sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat di akses jalan masuk menuju PT. Mahato Inti Sawit (PT. MIS) tepatnya di Simpang Badak, Dusun Sidodadi, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (15/10/2021).

Aksi kejadian blokade jalan itu mengakibatkan sejumlah armada angkutan Crude Palm Oil (CPO) mengantri panjang menuju pintu masuk perusahaan pengolahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. MIS yang sempat melumpuhkan proses produksi.


Atas kejadian tersebut, pihak management PT MIS melalui kuasa hukum PT MIS, Abdul Hakim SH MH melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rokan Hulu, Sabtu (26/10/2021) pukul 13.30 WIB siang.

Saat melaporkan hal itu ke SPKT Polres Rohul, kuasa hukum PT MIS, Abdul Hakim mengaku bahwa perbuatan para pelaku melanggar pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Menyikapi laporan PT MIS, Polres Rohul melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sebanyak 25 warga yang diduga melakukan penghadangan serta menyita barang bukti yang digunakan untuk memblokade jalan umum tersebut.

Keterangan Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, mengatakan aksi blokade jalan menuju PT MIS tersebut, diduga dipicu oleh adanya perebutan bongkar muat dua organisasi buruh di Rohul.

“Adapun rincian pelaku aksi pemblokiran jalan yang sudah diamankan, RZ, SH, SS, JM, BT, AJ, JL, AID, SY, SM, HI, HE, HU, RO, SR, RI, RAN, NM, TW, TY, HC, MS, SS, LS, dan ES,” jelas Mardino, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara tersebut, dari 25 warga yang diamankan, dikabarkan Penyidik Polres Rohul menetapkan sebanyak 16 orang tersangka. Bahkan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.

Meski sudah mengirimkan SPDP ke Penuntut Umum Kejari Rohul dan mentapkan 16 orang tersangka pada perkara tersebut, perkaranya di SP3 kan oleh Penyidik Polres Rohul, dalam artian perkara tidak teruskan dan para tersangka dilepaskan. ***



Baca Juga