Kasus Dugaan Uang Ketuk Palu

Usai Agus Samad, Jaksa Akan Periksa 6 Mantan Anggota DPRD Pekan Depan

  • Selasa, 08 Juni 2021 - 22:25 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING --Penelusuran dugaan uang ketok palu pembahasan APBD Kuansing 2017 memasuki tahap pemeriksaan saksi dari para mantan Anggota DPRD periode 2014-2018. Hari ini, Selasa (8/6/2021) Jaksa memeriksa mantan anggota DPRD, Agus Samad.

Mantan Anggota DPRD dari Partai PBB ini mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Ia dicerca 20 pertanyaan.


Kepala Kejaksaan (Kajari) Kuansing, Hadiman MH selaku Ketua Tim Penyidik langsung turun memeriksa Agus Samad.


''Iya saya sendiri langsung sebagai ketua tim penyidiknya. Karena kasus ini menjadi atensi pihak kami sebagai penegak hukum,'' kata Hadiman kepada klikmx.com Selasa (8/6/2021) petang.

Hadiman juga menjelaskan, usai memeriksa Agus Samad, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kepada enam orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019, Rabu (9/6/2021) besok. Untuk diperiksa hari Senin (14/06/2021) pagi pukul 10.00 WIB, secara meraton.

Adapun keenam mantan anggota DPRD itu yakni, Weri Naldi, Andi Cahyadi, Jefri Antoni, Rustam efendi, Maspar Makmur dan Sastra Febrian. 


''Untuk enam orang ini akan diperiksa hari Senin pekan depan. Kami menghimbau mereka bisa kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik nantinya,'' ujar Hadiman lagi.

Diketahui sebelumnya, Hadiman mengatakan, dalam kesaksian terdakwa dalam sidang kasus korupsi 6 kegiatan Setda Kuansing 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, diketahui ada sejumlah oknum anggota DPRD periode 2014-2019 yang menerima aliran dana dari terdakwa tersebut.

Diantaranya Bupati Kuansing yang baru dilantik Andi Putra yang merupakan mantan Ketua DPRD 2014-2019 yang disebut menerima Rp90 juta, serta dua anggota DPRD diperiode yang sama yakni Musliadi menerima Rp500 juta dan Rosi Atali menerima Rp150 juta.

Atas dasar itulah, pihak Kejari Kuansing  mencurigai adanya praktik uang ketok palu dalam pengesahan APBD Kuansing 2017 lalu. Sebab, tidak mungkin rasanya Musliadi dan Rosi Atali yang merupakan anggota DPRD menerima aliran dana jauh lebih besar dari ketua DPRD jika tidak ada kepentingan yang lain.

Untuk itulah pihaknya melayangkan surat panggilan ke seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 untuk dilakukan pemeriksaan.=MX8



Baca Juga