Kerja ASN Riau di Bulan Ramadan 2023, Ini Pedoman SE Gubri Syamsuar

  • Kamis, 23 Maret 2023 - 11:59 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai pedoman bekerja di bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023 ini.

Surat edaran ini akan diberlakukan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.


Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, surat edaran Gubri itu menindaklanjuti SE nomor 06 Tahun 2023, yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan-RB).


"SE sudah kita sampaikan. Ini tak hanya untuk ASN, tapi juga untuk non ASN," ucap Ikhwan Ridwan. 

SE Gubernur tersebut dikeluarkan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Ramadan. Meski aktifitas dikurangi, tapi tetap berjalan dengan baik. 

Dalam aturan ini, juga diatur terkait seperti pakaian batik Riau, pakaian melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan, untuk perangkat daerah atau pegawai yang bertugas di lapangan dapat memakai pakaian dinas lapangan.


Aturan pertama khusus untuk lima hari kerja. Yakni dengan ketentuan, Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. 

"Jam istrirahat pukul 12.00-12.30 WIB," terang Ikhwan. 

Sementara itu, untuk hari Jumat jam kerja dimulai ada  pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB. Lalu, jam kantor yang memberlakukan enam hari yakni dari Senin sampai Sabtu: jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-14.00 WIB. 

Khusus di hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Kemudian, untuk waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. 

"Baik jam kerja lima atau enam hari selama Ramadan tetap memenuhi minimal tiga puluh dua jam tiga puluh menit per minggu. "Aturannya sama, hanya pelaksananya beda," ulas Ikhwan. 

Untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaus kaki dengan atribut lengkap Pakaian Dinas Harian (PDH) warna putih hitam dengan atribut lengkap. ***

 

 

 

 



Baca Juga