Kasten Harianja Masih Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau
- Senin, 19 Juni 2023 - 19:51 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Oce E Satria
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kasten Harianja dipastikan berstatus pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Riau, untuk periode lima tahun yakni 2023-2028.
Sebagai informasi nama Kasten Harianja tertera pada Surat Keputusan Nomor : KEP.041/DPP FSTI-KSPI/III/2023. SK tertanggal 28 Maret 2023 ditandatangi langsung Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara.
Karena itu, seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan pimpinan unit kerja (PUK) serta anggota diminta untuk tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau secara ilegal.
Muhammad Syahri Ramadhan selaku Sekretaris DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau, Senin (19/6/2023) ini menjelaskan, bahwa F.SPTI kepemimpinan Surya Bakti Batubara memiliki legalitas yang sah.
"F.SPTI kepemimpinan Surya Bakti Batubara ini berdasarkan surat Dirjen HAKI dan Kemenkumham serta serta surat dari Dirjen PHI Nomor 92/HI.03.00/VI/2023 tertanggal 6 Junj 2023. Yang menerangkan Surya Bakti Batubara sebagai Ketua Umum dan Edwar, AM.Tru selaku Sekretaris Jendral," terang Syahri.
Artinya lanjut Syahri, bahwa Kasten Harianja, menjadi ketua F.SPTI-K.SPSI Riau diputuskan melalui hasil Musyarwah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
"Kasten Harianja dipilih menjadi Ketua, karena terjadi pembangkangan yang dilakukan pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode sebelumnya. Dan DPP langsug mengambil sikap tegas," jelas Syahri.
Pembekuan Pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode 2021-2026, lanjut Syahri, dilakukan berdasarkan SK Nomor : KEP.038/DPP-F.SPTI/KSPI/III/2023.
Isi SK tersebut jelas Syahri, sesuai Surat Keputusan DPP Nomor : KEP.03/DPP-FSPTI/KSPI/II/2021 dan Pengangkatan Pengurus Caretaker DPD F.SPTI-K.SPSI Riau tanggal 1 Maret 2023.
"Ketua periode 2021-2026 sudah dipecat/diberhentikan dari anggota F.SPTI-KSPI berdasarkan SK Nomor : KEP.043/DPP F.SPTI-KSPSI/IV/2023) sudah dipecat. Dan Kasten Harianja ketua kepengurusan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau yang sah," tegas Syahri.
Lanjut Syahri, pihaknya sendiri sudah menyampaikan kepemimpinan Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI dibawah Kasten Harianja kepada Disnaker Provinsi Riau dan Disnaker Kota Pekanbaru.
Hal ini lanjut Syahri, juga sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Buruh serta dan Keputusan Menakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB.
Selain itu, keputusan ini juga disebutkan dalam Surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kemennakertrans Nomor :B.432/PHIJSK/VIII/2022 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada pokoknya disebutkan didalam angka 4 huruf b.
Kemudian, apabila sudah diberikan pencatatan dan diberi nomor bukti pencatatan, maka diberikan penjelasan bahwa pencatatan tersebut merupakan pencatatan keberadaan organisasi diwilayah tersebut. Dan bukanlah pencatatan pembentukan organisasi SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB melainkan pemberitahuan perubahan kepengurusan organiasi atau pembentukan baru terhadap pengurusan perangkat organiasi tersebut.
"Jangan keliru bahwa pencatatan/pemberitahuan keberadaan tersebut milik organisasi bukan milik pribadi. Jadi kepengurusan organisasi tersebut hanya menyampaikan perubahan struktur yang bar," bebernya.
Syahri meminta dan berpesan kepada seluruh DPC se-Provinsi Riau, PUK dan anggota tidak melakukan serta melayani pihak-pihak mengatasnamakan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau secara ilegal. Hal ini, nantinya akan berakibat ke ranah hukum.
"Kami akan melakukan tindakan hukum secara pidana maupun perdata bagi DPC dan PUK serta anggota yang secara sengaja bekerja sama dengan pihak secara ilegal. Kami juga tidak bertanggung jawab terhadap kerugian ditimbulkan oleh pihak tersebut," tegasnya lagi.
Syahri mengatakan, bahwa DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau telah mengganti beberapa Ketua DPC se-Riau melalui Muscalub dan telah memiliki SK yang sah.
Masing-masing mereka adalah Gotlif Pasaribu sebagai Ketua DPC Kabupaten Kampar. Ketua DPC Indragiri Hulu dijabat Hendri Marbun, Ketua DPC Kota Pekanbaru dijabat Imelda Samsi.
Ketua DPC Kabupaten Siak, Unggal Gultom dan Ketua DPC Indragiri Hilir, Supriadi. Untuk DPC Kabupaten Rokan Hilir masih dipimpin oleh H.Fuad Ahmad sebagai ketua DPC yang sah.
"Kami sampaikan selain nama-nama yang kami sebutkan, untuk tidak mengaku sebagai Ketua DPC di daerah masing-masing," terang Syahri.***
