Polres Pelalawan Tangkap Dua Buruh Edarkan Daun Ganja

  • Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini dua buruh yang terlibat peredaran daun ganja berhasil ditangkap, Senin (8/6/2026) lalu.

Adapun inisial kedua pelaku yang berhasil tangkap yakni AI (32) warga Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan dan PS (44) warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. 

honda Juni 3

Dengan menyita barang bukti 7 paket daun ganja dengan berat kotor 22.92 gram, sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan Nopol BM 4065 IU dan handphone Android merk Oppo warna biru.


Pengungkapan kasus narkoba ini adanya informasi dari masyarakat bahwa Kecamatan Pangkalan Lesung disinyalir keral terjadi transaksi narkotika yang telah meresahkan.

Terkait info tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Berkat penyelidikan dilapangan berhasil mengendus, seorang laki-laki menggunakan sepeda motor menuju sebuah warung makan di desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung.


Tanpa menunggu, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan. Hingga berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering didalam dashboard sepeda motor tersangka. 

Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh daun ganja kering tersebut dari tersangka PS. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan tersangka PS.

Hingga tersangka PS diketahui sedang di rumahnya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan, langsung dilakukan pengerebekan.

Tanpa perlawanan tersangka PS berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan kaleng rokok yang berisikan plastik asok didalmnya ada dua paket daun ganja kering siap edar.

Kepada polisi, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian ini mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang berinisial JN yang kini sedang diselidiki keberadaanya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Kamis (11/6/2026) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis ganja tersebut.

"Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Resnarkoba. ***.



Baca Juga

--ads--